Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia

Habib Rizieq Shihab

JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab, pada persidangan pemeriksaan saksi ahli, Kamis (29/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran Idul Fitri, tetapi sebaliknya membiarkan warga negara asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia.

"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini kan masuk langkah langkah untuk penanganan wabah. Tapi sementara wisata dibiarkan orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini di India itu dibiarkan masuk ke Indonesia," ujarnya kepada Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Panji Fortuna dan Hariadi Wibisono, selaku saksi ahli.

Dalam hal itu, dirinya mempertanyakan apakah dari kebijakan larangan mudik lebaran itu akan berfungsi efektif terhadap penekanan penularan Covid-19 di Indonesia.

"Nah ini pertanyaan saya dalam ilmu epidemiologi apakah hal semacam ini efektif penanganan wabah?," sambung Rizieq.

Mendengar pertanyaan itu, Hariadi menjawab jika memang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 kebijakan pemerintah tersebut perlu diberlakukan.

Sementara, Panji menjawab pertanyaan itu dengan menyebut memang ada potensi penyebaran Covid-19 jika banyak WNA yang dibiarkan masuk. Sebab, pada hakikatnya manusia bergerak secara mobile.

Untuk itu, perlu menerapkan kebijakan tertentu. Salah satunya dengan memperketat proses karantina dari 5 sampai 14 hari setibanya di Indonesia.

"Jadi ada kewajiban untuk mengkarantina. Sebenarnya penangan di pintu masuk di karantina ini juga bisa diterapkan dalan perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi. Saya pikir ini mohon maaf jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri," kata Panji.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.**






Tulis Komentar