Pilihan
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus korupsi yang juga mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah telah memukul salah seorang petugas rutan KPK. Hal ini dikatakannya usai selesai diperiksa oleh tim Polres Jakarta Selatan.
“Enggak ada pemukulan, enggak ada,” kata Nurhadi kepada wartawan, di Gedung KPK, Kamis (4/2/2021) malam.
Berdasarkan keterangan KPK, peristiwa dugaan pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi atas penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK perihal rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Dugaan kekerasan fisik tersebut pada awalnya dilaporkan pihak KPK ke Polsek Setiabudi. Namun, tak lama perkara dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Nurhadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban, terkait dugaan pemukulan tersebut. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan CCTV di sekitar lokasi.
“Update perkaranya yaitu sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi. Satu saksi korban dan dua saksi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma.
Nurhadi merupakan tahanan KPK untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Saat ini, perkara yang menjeratnya masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
.png)

Berita Lainnya
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Lapas Kelas II A Pekanbaru Telusuri Dalang Penyusupan Hp Terhadap Leo
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara
Pengguna dan Pemilik Narkotika Ganja di Tembilahan Ditangkap
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
Begal Kembali Beraksi di Delima, Warga Minta Polisi Tingkatkan Patroli
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS