Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus korupsi yang juga mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah telah memukul salah seorang petugas rutan KPK. Hal ini dikatakannya usai selesai diperiksa oleh tim Polres Jakarta Selatan.
“Enggak ada pemukulan, enggak ada,” kata Nurhadi kepada wartawan, di Gedung KPK, Kamis (4/2/2021) malam.
Berdasarkan keterangan KPK, peristiwa dugaan pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi atas penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK perihal rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Dugaan kekerasan fisik tersebut pada awalnya dilaporkan pihak KPK ke Polsek Setiabudi. Namun, tak lama perkara dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Nurhadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban, terkait dugaan pemukulan tersebut. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan CCTV di sekitar lokasi.
“Update perkaranya yaitu sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi. Satu saksi korban dan dua saksi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma.
Nurhadi merupakan tahanan KPK untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Saat ini, perkara yang menjeratnya masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
.png)

Berita Lainnya
Viral, Diduga Terciduk Mesum di Gedung Kosong Unisi Tembilahan Terekam Video
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
Uang Perusahaan Kurir COD Digelapkan, LZ Diamankan Polsek Kempas
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu