Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sering Transaksi Extacy, Warga Tembilahan Diamankan Polisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sat Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki inisial RS (45), diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis extacy, pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 10.40 wib.
Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat di Jalan Haji Said Gg. Glora, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, bahwa RS sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu lalu disampaikan kepada Kbo Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri j. Selanjutnya Kbo sat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kbo Sat Narkoba Iptu Hendri.J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H memaparkan anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan RS. Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil 2 orang warga dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) butir extacy berwarna merah muda yang dibungkus dengan plastik bening, diletak di atas pot bunga dengan berat kotor 2,25 gram," kata Ipda Esra.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RS, narkotika yang diduga jenis extacy itu didapatkan dari seseorang berinisial IJ.
"Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, IJ berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan sempat dilakukan pengejaran, akan tetapi IJ tidak dapat ditemukan (melarikan diri, red)," tuturnya.
Pelaku RS beserta barang bukti extasy dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika pelaku terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tambah Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
ICW Yakin Ketua KPK Tak Lulus Jika Ikut Tes Wawasan Kebangsaan
Sering Dikeluhkan, Tim Tembak Bubarkan Remaja di Lokasi Balap Liar
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita