Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sering Transaksi Extacy, Warga Tembilahan Diamankan Polisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sat Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki inisial RS (45), diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis extacy, pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 10.40 wib.
Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat di Jalan Haji Said Gg. Glora, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, bahwa RS sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu lalu disampaikan kepada Kbo Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri j. Selanjutnya Kbo sat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kbo Sat Narkoba Iptu Hendri.J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H memaparkan anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan RS. Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil 2 orang warga dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) butir extacy berwarna merah muda yang dibungkus dengan plastik bening, diletak di atas pot bunga dengan berat kotor 2,25 gram," kata Ipda Esra.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RS, narkotika yang diduga jenis extacy itu didapatkan dari seseorang berinisial IJ.
"Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, IJ berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan sempat dilakukan pengejaran, akan tetapi IJ tidak dapat ditemukan (melarikan diri, red)," tuturnya.
Pelaku RS beserta barang bukti extasy dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika pelaku terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tambah Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Terindikasi Sama dengan Habib Rizieq, MUI Minta Presiden Ditahan dan Didenda
2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Dibekuk Polisi
Bawa Shabu, Pemuda Asal Kateman Diamankan Polisi
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
12 Pejabat Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
Pria di Inhu Ditangkap Polisi Diduga Curi Senapan Angin Hingga Mesin Air
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil