Pilihan
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pemerintah akan mengubah skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan ini akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Ia bilang perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Nanti, implementasi perubahan skema gaji akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi keuangan negara dalam menerapkan penghasilan PNS.
Sementara, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS berkarakteristik khusus.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga diberikan insentif tambahan
Lantas, apa saja komponen gaji PNS yang berlaku saat ini dan akan diubah?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara, MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Waspada, Kemenkes Akui Ada Masker Medis Palsu Beredar
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Warga Divonis Positif Covid-19 Padahal Belum Tes PCR, Ini Penjelasan Kemenkes
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478