Pilihan
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pemerintah akan mengubah skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan ini akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Ia bilang perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
Nanti, implementasi perubahan skema gaji akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi keuangan negara dalam menerapkan penghasilan PNS.
Sementara, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS berkarakteristik khusus.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga diberikan insentif tambahan
Lantas, apa saja komponen gaji PNS yang berlaku saat ini dan akan diubah?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara, MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Sumber: CNN
Berita Lainnya
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Jokowi Perkenalkan 6 Menteri Barunya
Komentar Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19: Tidak Terasa
Vaksinasi dan Literasi
Polisi Tangkap 3.862 Pengunjuk Rasa di Seluruh Indonesia
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
Ini Penyebab Tagihan Listrik Melonjak versi PLN
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?