Pilihan
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pemerintah akan mengubah skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan ini akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Ia bilang perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Nanti, implementasi perubahan skema gaji akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi keuangan negara dalam menerapkan penghasilan PNS.
Sementara, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS berkarakteristik khusus.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga diberikan insentif tambahan
Lantas, apa saja komponen gaji PNS yang berlaku saat ini dan akan diubah?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara, MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Selama Ramadan ASN Diwajibkan Tetap Jalankan Tugas Kedinasan
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
Dapat Dukungan Senior dan OKP, Randy Ridwan Deklarasi Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pekanbaru
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global
Menteri Pehubungan Budi Karya Positif Corona
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru