Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. SE bernomor 4 Tahun 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin.
Dikutip dari Antara, Selasa (7/12), dalam SE tersebut dikatakan bahwa untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur empat poin pokok.
Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tidak pidana di bidang perpajakan. Pada poin ini MA menjelaskan tiga hal yakni setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
Selain dijatuhkan pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
Poin ketiga ialah soal tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit atau bubar. Pailit atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pidana pengurus dan pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya saat terjadinya tindak pidana.
Terakhir, SE Nomor 4 Tahun 2021 tersebut memuat soal pidana percobaan. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
Berita Lainnya
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi
Ada Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Jokowi, di GAR ITB
PLN Serahkan Sertifikat Energy Terbaru Untuk 5 Istana
Muhammadiyah dan PBNU Dukung KKB Papua Dilabeli Teroris
Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN