Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. SE bernomor 4 Tahun 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin.
Dikutip dari Antara, Selasa (7/12), dalam SE tersebut dikatakan bahwa untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur empat poin pokok.
Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tidak pidana di bidang perpajakan. Pada poin ini MA menjelaskan tiga hal yakni setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
Selain dijatuhkan pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
Poin ketiga ialah soal tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit atau bubar. Pailit atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pidana pengurus dan pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya saat terjadinya tindak pidana.
Terakhir, SE Nomor 4 Tahun 2021 tersebut memuat soal pidana percobaan. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
.png)

Berita Lainnya
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
Kisah Ibu dan Empat Anak yang Terpisah saat Erupsi Gunung Semeru
Sukiman - Indra Gunawan Ungguli Hafith Syukri - Erizal 0,92 Persen
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Minggu Depan
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Peserta Kongres Persatuan PWI Sesuai PDPRT!