Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. SE bernomor 4 Tahun 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin.
Dikutip dari Antara, Selasa (7/12), dalam SE tersebut dikatakan bahwa untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur empat poin pokok.
Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tidak pidana di bidang perpajakan. Pada poin ini MA menjelaskan tiga hal yakni setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
Selain dijatuhkan pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
Poin ketiga ialah soal tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit atau bubar. Pailit atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pidana pengurus dan pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya saat terjadinya tindak pidana.
Terakhir, SE Nomor 4 Tahun 2021 tersebut memuat soal pidana percobaan. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
.png)

Berita Lainnya
Airlangga: Raih Kepercayaan Konsumen dengan Percepat Program Vaksinasi Nasional
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Ngeri! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Cina Minta RI Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna
Menteri PUPR Ingatkan KLHK: Beberapa Daerah Aliran Sungai Kritis
Amnesty Internasional Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Tinggal Tunggu Figur Menteri, DPR Optimis Peleburan Kemendikbud Riset Efektif
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9