Pilihan
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. SE bernomor 4 Tahun 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin.
Dikutip dari Antara, Selasa (7/12), dalam SE tersebut dikatakan bahwa untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur empat poin pokok.
Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tidak pidana di bidang perpajakan. Pada poin ini MA menjelaskan tiga hal yakni setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
Selain dijatuhkan pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
Poin ketiga ialah soal tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit atau bubar. Pailit atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pidana pengurus dan pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya saat terjadinya tindak pidana.
Terakhir, SE Nomor 4 Tahun 2021 tersebut memuat soal pidana percobaan. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
.png)

Berita Lainnya
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
Kemenag Evaluasi Keberangkatan Umrah Pasca 87 Jemaah Terpapar Covid-19
Menhub Budi Dorong Industri Transportasi Berinovasi Demi Ciptakan Lapangan Kerja
Soal Wacana Vaksin COVID-19 Dosis-4, Kemenkes Beberkan Update Terbaru
Tim Indonesia Didepak dari All England, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomatik
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar