Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Angkutan Sampah Mandiri Timbulkan TPS Ilegal, 1 Mobil Dipungut Rp600 Ribu
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Banyaknya pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh sejumlah oknum masyarakat berdampak timbulnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah ilegal.
Seperti halnya yang ada di Kelurahan Air Putih, Pekanbaru. Setidaknya di lokasi tersebut lebih kurang setiap harinya ada 40 mobil angkutan sampah yang membuang muatannya di lahan kosong tersebut.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan karena lahan tersebut milik perseorangan, satu mobil yang membuang sampah di lokasi tersebut wajib membayarkan retribusi sebesar Rp 600ribu setiap bulannya.
"Akibat dari TPS ilegal ini berdampak kepada pencemaran lingkungan serta menutup aliran dua sungai, yakni sungai Sibam dan Sungai Air Putih," cakap Ida, Ahad (2/5/2021).
Tak hanya sendirian, dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) ini anggota Komisi I DPRD Pekanbaru ini juga diikuti oleh DLHK Pekanbaru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat Binawidya dan Camat Air Putih serta Satpol PP.
"Terimakasih atas kepeduliannya, mari kita berantas mafia sampah," jelasnya.
Karena kegiatan ilegal tersebut sudah mencemari lingkungan, srikandi Golkar ini meminta agar aktifitas pembuangan sampah di lokasi tersebut dihentikan dan meminta DLHK Pekanbaru untuk mendata angkutan sampah mandiri tersebut.
"Setelah pendataan, nanti angkutan mandiri ini komunikasikan dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang lelang untuk merangkul masyarakat kita yang punya usaha angkutan mandiri persampahan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Dulu Berat Diongkos, Kini Warga Kandis Bisa Cetak E-KTP di UPTD Disdukcapil
Makin Parah, Ternyata Ada Raja dan Ratu LGBT di Riau
Bupati Zukri Ajak Masyarakat Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan
Hitungan Jam, 4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Jika Pihak Ketiga Tidak Perbaiki JPO Rusak, Dishub Pekanbaru Akan Ambil alih
THR Belum Dibayar, Ratusan Pekerja PT MAS Mogok
Jaga Netralitas Pendamping Desa, Pj Bupati Inhil Akan Panggil Kadis PMD
Menjala Dadakan di Kanal Pembuangan Limbah PT RAPP, Rombongan Anggota Dewan Kaget
Kawasan Buffer Zona RAPP Seluas 2 Hektare Terjadi Karhutla
Baru 59 Persen Guru PAUD yang Sarjana, Pemkab Siak Teken MoU dengan Unilak
Alokasi Dana Desa Belum Dicairkan, Sejumlah Kades di Meranti Ancam Tutup Kantor
Bupati Alfedri Larang Warga Siak ke Pekanbaru