Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Angkutan Sampah Mandiri Timbulkan TPS Ilegal, 1 Mobil Dipungut Rp600 Ribu
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Banyaknya pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh sejumlah oknum masyarakat berdampak timbulnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah ilegal.
Seperti halnya yang ada di Kelurahan Air Putih, Pekanbaru. Setidaknya di lokasi tersebut lebih kurang setiap harinya ada 40 mobil angkutan sampah yang membuang muatannya di lahan kosong tersebut.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan karena lahan tersebut milik perseorangan, satu mobil yang membuang sampah di lokasi tersebut wajib membayarkan retribusi sebesar Rp 600ribu setiap bulannya.
"Akibat dari TPS ilegal ini berdampak kepada pencemaran lingkungan serta menutup aliran dua sungai, yakni sungai Sibam dan Sungai Air Putih," cakap Ida, Ahad (2/5/2021).
Tak hanya sendirian, dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) ini anggota Komisi I DPRD Pekanbaru ini juga diikuti oleh DLHK Pekanbaru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat Binawidya dan Camat Air Putih serta Satpol PP.
"Terimakasih atas kepeduliannya, mari kita berantas mafia sampah," jelasnya.
Karena kegiatan ilegal tersebut sudah mencemari lingkungan, srikandi Golkar ini meminta agar aktifitas pembuangan sampah di lokasi tersebut dihentikan dan meminta DLHK Pekanbaru untuk mendata angkutan sampah mandiri tersebut.
"Setelah pendataan, nanti angkutan mandiri ini komunikasikan dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang lelang untuk merangkul masyarakat kita yang punya usaha angkutan mandiri persampahan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Hadiri Halal bi Halal IKKS Inhil, Bupati Inhil HM Wardan: Warga Kuansing Berkontribusi Besar Majukan SDM Inhil
Kecamatan Tuah Madani Ingin Kelola Sampah Secara Mandiri
Jelang Pelantikan Pengurus MPW PP Riau 2022-2027, MPN Gelar Gladi
Dewan Desak Pemko Tutup Tempat Usaha Menunggak Pajak
Bupati Wardan Ikuti Pengajian Akbar Bersama Ustadz Kondang Zacky Mirza di Kempas
Pemkab Inhil Terima CSR Dari BRK Syariah Berupa Kenderaan Pengangkut Sampah
SK Pj Belum Keluar, Gubri Tunjuk Sekda Sebagai Plh Bupati Inhu dan Kepulauan Meranti
Datangi DPRD Inhil, FKM Balista Ajukan Mediasi 13 Item ke PT THIP Pelangiran
Brimaspala Unisi Daki dan Kibarkan Bendera di Gunung Merapi dan Singgalang
Wudu di Masjid harus Beli Air, Warga Tanyakan Bantuan Rumah Ibadah ke Anggota DPRD Riau
96 Personel Polhut Amankan 4 Juta Ha Kawasan Hutan, DLHK Riau Akan Tambah Personel
Ini Jadwal Penetapan Bupati Kuansing, Rohil, dan Meranti Terpilih