Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa lebih mudah dan praktis dalam mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Berikut cara perpanjang SIM secara online.
SIM merupakan bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani, mengerti serta memahami aturan lalu lintas, dan lulus tes mengemudi kendaraan.
Dalam praktiknya, SIM sama seperti STNK yang memiliki masa berlaku, yakni harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Perpanjangan dapat dilakukan jika tidak melewati masa berlaku. Sementara jika melewati masa berlaku, maka Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Baik membuat SIM baru atau memperpanjang kini dapat dilakukan secara online dengan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi buatan Korlantas Polri yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan di Korlantas.
Perpanjangan pengurusan SIM secara online dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus keluar rumah.
Berikut cara perpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi SINAR.
Dokumen Syarat Perpanjangan SIM Online
Ilustrasi. Cara perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah secara online. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Siapkan dokumen berikut sebelum mengunduh aplikasi SINAR:
- SIM lama
- foto e-KTP
- hasil RIKKES jasmani
- hasil tes psikologi
- pas foto dengan background berwarna biru
- foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
Hasil RIKKES dan tes psikologi bisa Anda dapatkan dengan mengunduh aplikasi eppsi.id dan erikkes.id pada browser di ponsel Anda. Biaya tes RIKKES dan psikologi sebesar Rp25 ribu dan Rp27.500.
Berikut panduan langkah memperpanjang SIM dari aplikasi SINAR.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore dan Appstore.
2. Kemudian lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel. Lalu, periksa kotak pesan ponsel untuk mendapatkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Isi dan lengkapi data profil pada kolom yang tersedia.
6. Buka akun email Anda untuk mengaktifkan tautan verifikasi yang dikirim.
7. Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP untuk pembacaan biometrik wajah.
Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online
Setelah registrasi berhasil, Anda dapat menggunakan semua akses layanan yang ada pada aplikasi. Berikut cara menggunakan SINAR:
1. Dalam aplikasi tersebut, ketuk ikon SINAR dan pilih menu 'Perpanjangan SIM'.
2. Pilih SIM A atau C yang akan diperpanjang masa pakai berlakunya.
3. Kemudian unggah semua syarat dokumen yang diminta.
4. Pilih kantor SATPAS penerbit.
5. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika perpanjangan ditolak oleh SATPAS.
6. Pilih opsi metode pengiriman atau pengambilan.
7. Pilih metode pembayaran yang paling sesuai dan mudah bagi Anda.
16. Cek aplikasi secara berkala untuk melihat status transaksi. Anda hanya perlu menunggu keputusan diterima atau ditolak.
Laman Korlantas menyebut, penolakan data pemohon kemungkinan disebabkan oleh dokumen pengajuan yang tidak memenuhi syarat. Bisa jadi kesalahan terletak pada foto atau tanda tangan yang kurang jelas hingga tak dapat terbaca oleh sistem.
Jika ditolak, dana yang Anda setorkan akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan perpanjangan kembali selama masa berlaku SIM aktif.
Proses perpanjangan SIM sendiri memakan waktu 3 - 7 hari kerja. Walau begitu, kebutuhan waktu bisa lebih lama jika antrian SATPAS mengalami lonjakan.
Perlu diketahui, untuk dapat melakukan perpanjangan SIM via aplikasi, masa berlaku SIM Anda minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM yakni, sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Besaran biaya itu belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke alamat tujuan.
Lebih lanjut, jika dalam proses pengajuan perpanjangan SIM terdapat indikasi penipuan yang mengatasnamakan Digital Korlantas, segera laporkan melalui email di info@digitalkorlantas.id. Setiap pengguna diminta untuk waspada dan merahasiakan kode verifikasi atau kode sandi akun SINAR Anda.
.png)

Berita Lainnya
Survei PRC: Prabowo, Ganjar, dan Anies Tempati Puncak Klasemen Capres Potensial
Didatangi TP3, Fraksi PKS Segera Surati Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap 6 Laskar FPI
Dolar AS Lampaui Rp. 16.000, Apalagi Langkah Jokowi
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023
Hati-hati! Bisa Jadi CPNS Tanpa Tes Hoaks
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia
217 Ribu Personel Polri Amankan Operasi Lilin Nataru
Rapat Bersama DPR, Panglima TNI: Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Kondisi Alutsista TNI
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Jokowi Kesal Uang Pemda Rp 182 Triliun Diparkir di Bank
BPOM Ungkap 71,4 Persen Relawan Vaksin Nusantara Alami Efek Samping