Pilihan
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Satres Narkoba Polres Inhil kembali menangkap seorang warga Tembilahan Hulu, AS (27 tahun) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
AS kedapatan membawa 5.65 gram (lima koma enam lima) gram yang dibungkus dengan plastik bening dan kaca.
Adapun kronologis kejadian menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasubbag Humas, AKP Warno mengatakan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di jalan Sederhana Tembilahan Hulu.
"Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ungkapnya, Senin (6/7/20).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kemudian pada hari minggu tanggal 05 Juli 2020 Anggota sekira pukul 09:30 WIB Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AS.
"AS yang pada saat itu sedang berada didalam kamar kos, anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil para saksi dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap AS ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas," jelas AKP Warno.
Kemudian terlapor AS beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Asik Nonton Bioskop, Pemuda Pekanbaru Ini Dicidui Polisi
Begal Fiktif di Rengat Barat, Polisi Bongkar Kebohongan IRT Demi Uang
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Mantan Gubri Rusli Zainal Segera Bebas
Nia Ramadhani Disebut Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Manajer
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Heboh, Warga Rumbai Temukan Mayat di Parit
Bos Pemilik 1 Kilogram Sabu Sedang Diburu