Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polri mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri terhadap mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi, dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto. Pencekalan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) PT JIP pada 2017-2018.
"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Alasannya, penyidik masih fokus memeriksa saksi dan ahli.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini, apa upaya-upaya yang dilakukan penyidik," sebut Ramadhan.
Sebelumnya, duduk perkara kasus yang menyeret PT JIP, anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya berawal pada 2015. Saat itu ada kucuran dana sebesar Rp1,5 triliun dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Dana PMP 2015 sebesar Rp 1, 5 triliun diperuntukkan bagi 12 kegiatan rencana investasi. Salah satunya terdapat kegiatan CapEx Inbreng. Pada tahun 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro yang bersumber dari dana alokasi Capex Inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi sebesar Rp 115.395.000.000.
Mamun di tahun selanjutnya, pada 2018, PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp 118.341.000.000 dengan para penyedia barang/jasa, yaitu PT ACB (Ardena Cakra Buwana) pada tahun 2017 dan PT ACB (Ardena Cakra Buwana), PT IKP (Iskom Kreatif Prima), PT TPI(Towerindo Perkasa Inti) pada tahun 2018.
Kemudian ditemukan indikasi penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro.
Surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
"Penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Kemudian pekerjaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON terpasang, namun belum siap difungsikan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
Kemudian dari beberapa site, ada yang tidak terpasang. Pekerjaan tambah (addwork) GPON tahun 2017 pada 11 lokasi gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK. Pekerjaan GPON tahun 2018 tidak diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan.
"Selain itu, terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak Tahun 2017 sampai dengan September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif," sebutnya.
Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap proyek GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. "Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 104.141.203.173 (Rp 104 miliar)," ucap Rusdi.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Ketua JMSI Minta Polisi Serius Usut Pelaku Penyerangan Satpam dan Perusakan Pagar PWI Riau
BPK Perwakilan Riau Bungkam, Pemeriksa Muda Ditetapkan Tersangka
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas