Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
SUMUT, INDOVIZKA.COM- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tebingtinggi, Sumatera Utara menetapkan Jannes Kilon Diaz sebagai tersangka, pada Rabu (20/03/2024). Jannes Kilon Diaz, pria asal Kota Tebingtinggi ini mengaku nabi dan hendak membubarkan agama Islam.
Seusai menjalani pemeriksaan Jannes Kilon Diaz digiring untuk menghadiri gelar perkara di Mapolres Tebingtinggi. Diketahui pria berusia 35 tahun warga asal Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ini ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Belibis tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Tebingtinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anderas Tampubolon mengatakan, penetapan tersangka seusai penyidik Satreskrim Polres melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi. Namun demikian, Anderas belum dapat menjelaskan motif dari tersangka yang membuat video menagku nabi tersebut.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Menurutnya, polisi masih fokus dalam tindak pidana undang-undang Informasi transaksi elektronik atau ITE.
"Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk pendalaman terkait video viral tersebut. Terkait motif masih kita dalami kita fokus terhadap unsur dari pada pasal yang kami sangkakan, guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, " kata Anderas, Rabu malam.
Dalam kasus ini penyidik Polres Tebingtinggi menyita sejumlah barang bukti satu buah jubah berwarna putih dan mimbar yang digunakan tersangka pada saat mengaku sebagai nabi, handphone, tripot dan juga handsfree yang digunakan tersangka untuk membuat video pengakuan nabi tersebut.
Jannes Kilon Diaz dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial video seorang pria asal Kota Tebingtinggi bernama Jannes Kilon Diaz mengaku dirinya sebagai nabi. Tak hanya itu, Jannes pun mengaku telah mendapat mandat dari Tuhan untuk membubarkan agama Islam.
Belakang diketahui, Janes Kilon Diaz membuat video pengakuan sebagai nabi tersebut pada 18 Maret 2024 di sebuah lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kini Jannes Kilon Diaz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara.**
.png)

Berita Lainnya
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
KPK Periksa Sekda dan 11 Pejabat Meranti Terkait Kasus Muhammad Adil
Ungkap Penyebab Kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Petinggi Polri
Miliki Extacy 50 Butir, Warga Tembilahan Dibekuk Polisi
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Aset Rp57,7 M Disita, Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru
Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Akhirnya Diciduk
Kawanan Pencuri Sapi di Kuansing Babak Belur Diamuk Masa
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP