Pilihan
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku berpandangan setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyidik KPK tidak wajib mendapatkan izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Karenanya sebagai respon terhadap putusan tersebut, dirinya meminta agar tidak ada pihak yang dipersalahkan. Mengingat dalam revisi UU KPK di DPR sebelumnya, penambahan pasal tersebut dibuat dengan argumentasi untuk kemajuan dari KPK itu sendiri.
"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang dibatalin ini gak masalah. Kami juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (5/5/2021).
Arsul mengaku sejak awal dirinya termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja tanpa memberi izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan penyelidik maupun penyidik.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," kata Arsul.
Dirinya juga mengakui, permintaan izin dari Dewas KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu. Dinilai oleh banyak pihak dari kalangan non organ yustisial, sebagai bentuk dari intervensi atas kerja-kerja penegakan hukum di KPK.**
.png)

Berita Lainnya
Total Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Riau Terus Bertambah, Ini Datanya
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Diduga Terlibat Korupsi, Konsultan Ruko BRK Syariah KCP Pakning Ditangkap
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Masuk Babak Baru, Tujuh Berkas Resmi di Pengadilan
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres