Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku berpandangan setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyidik KPK tidak wajib mendapatkan izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Karenanya sebagai respon terhadap putusan tersebut, dirinya meminta agar tidak ada pihak yang dipersalahkan. Mengingat dalam revisi UU KPK di DPR sebelumnya, penambahan pasal tersebut dibuat dengan argumentasi untuk kemajuan dari KPK itu sendiri.
"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang dibatalin ini gak masalah. Kami juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (5/5/2021).
Arsul mengaku sejak awal dirinya termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja tanpa memberi izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan penyelidik maupun penyidik.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," kata Arsul.
Dirinya juga mengakui, permintaan izin dari Dewas KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu. Dinilai oleh banyak pihak dari kalangan non organ yustisial, sebagai bentuk dari intervensi atas kerja-kerja penegakan hukum di KPK.**
.png)

Berita Lainnya
Operasi Antik Polres Pelalawan Bongkar 4 Kasus Narkoba, 5 Pelaku Diamankan
Musnahkan Barang Bukti, Polda Riau Komit Berantas Narkoba
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Tabrak Lari di Pekanbaru, Satu Remaja Tewas, Polisi Buru Pengemudi Mobil
Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Inhil Ini Diringkus Polisi
Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Kotak Infak Diringkus Polisi
8 Penyerang Mobil dan Petugas Bea Cukai Riau Ditangkap di Jambi, Pelaku Sempat Sembunyi di Sumbar
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mama Muda di Jambi Kini Bertambah