Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku berpandangan setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyidik KPK tidak wajib mendapatkan izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Karenanya sebagai respon terhadap putusan tersebut, dirinya meminta agar tidak ada pihak yang dipersalahkan. Mengingat dalam revisi UU KPK di DPR sebelumnya, penambahan pasal tersebut dibuat dengan argumentasi untuk kemajuan dari KPK itu sendiri.
"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang dibatalin ini gak masalah. Kami juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (5/5/2021).
Arsul mengaku sejak awal dirinya termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja tanpa memberi izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan penyelidik maupun penyidik.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," kata Arsul.
Dirinya juga mengakui, permintaan izin dari Dewas KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu. Dinilai oleh banyak pihak dari kalangan non organ yustisial, sebagai bentuk dari intervensi atas kerja-kerja penegakan hukum di KPK.**
.png)

Berita Lainnya
Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Kasus Polisi Tikam Polisi ke JPU
Perumahan Milik Eks Ketua Gerindra Sulsel Dibobol Maling
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid
Besi Jembatan Siak IV Dicuri, Dinas PUPR-PKPP Riau Lapor ke Polisi
Sidang Putusan Selama 5 Jam, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi