Pilihan
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku berpandangan setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyidik KPK tidak wajib mendapatkan izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Karenanya sebagai respon terhadap putusan tersebut, dirinya meminta agar tidak ada pihak yang dipersalahkan. Mengingat dalam revisi UU KPK di DPR sebelumnya, penambahan pasal tersebut dibuat dengan argumentasi untuk kemajuan dari KPK itu sendiri.
"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang dibatalin ini gak masalah. Kami juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (5/5/2021).
Arsul mengaku sejak awal dirinya termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja tanpa memberi izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan penyelidik maupun penyidik.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," kata Arsul.
Dirinya juga mengakui, permintaan izin dari Dewas KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu. Dinilai oleh banyak pihak dari kalangan non organ yustisial, sebagai bentuk dari intervensi atas kerja-kerja penegakan hukum di KPK.**
.png)

Berita Lainnya
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Inhil Perkosa Pasiennya
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
Besi Jembatan Siak IV Dicuri, Dinas PUPR-PKPP Riau Lapor ke Polisi
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau
Sempat Berbohong, Pelaku Pembunuhan Honorer Dishub Pekanbaru Ngaku Korban Jambret
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan