Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Korupsi 1,1 Miliar, Mantan Kepala BRK Duri Ditangkap
INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, berinisial END (56) ditangkap Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (19/1/2023).
END ditangkap terlambat dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan. Pembiayaan itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, saat ia menjabat sebagai pimpinan. Atas kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP), mengakibat PT Bank Riau Kepri (BRK) mengalami kerugian Rp 1.103.660.905,27.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan saat ini tersangka END (56) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.Tersangka END ditangkap, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana penangkapan dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian di rumah tersangka di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Aksi tersebut dilakukannya pada periode Mei hingga Agustus 2013 lalu. END merupakan salah satu mantan karyawan BRK. Tersangka diduga melakukan dugaan korupsi perbankan di Bank RK Cabang Pembantu Syariah Duri Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis.
"Kejadiannya periode bulan Mei 2013 sampai bulan Agustus tahun 2013. Dimana modus tersangka saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Sunarto, Minggu (22/1/2023).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.png)

Berita Lainnya
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang
Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Beserta BB 8 Kg Ganja
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Kondisi Menegangkan, Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum Polisi di Cafe
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Nekat Maling di Siang Hari, Pemuda Seberang Tembilahan Babak Belur Dihajar Massa
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti
Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil