Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Di saat Pemerintah tengah memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, tercatat 256 orang warga negara asing (WNA) asal China malah masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, diketahui para WNA China itu masuk ke Indonesia terbagi dalam dua jadwal penerbangan berbeda. Pertama pada Selasa 4 Mei 2021, pukul 14.55 Wib, dengan jumlah sebanyak 85 orang WNA China.
"Benar, pada Selasa 4 Mei 2021 Jam 14.55 telah mendarat 85 WN China dan tiga WNI dengan pesawat China Southern Airlines, charter flight, dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Sementara untuk kedatangan penerbangan kedua pada Kamis 6 Mei 2021, pukul 11.50 Wib, dengan jumlah sebanyak 171 orang warga negara China. Arya Pradhana, mengaku masih belum memiliki data pasti dan laporan resmi dari pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut.
Sedangkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, diketahui pada hari tersebut melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, tepat pukul 11.50 Wib, sebanyak 171 orang warga negara China kembali masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Xiamen Air dengan nomor penerbanngan MF855 dari Fozhou.
Menurut Arya, kedatangan puluhan perjalanan internasional itu telah melalui pemeriksaan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta beserta Kementerian Kesehatan.
Adapun sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada tiga ketentuan WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia. Mereka, yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 tahun 2020.
Kemudian WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
"Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
Pilkada Usai, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Optimalkan Peluang Peningkatan Ekspor
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers