Pilihan
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Di saat Pemerintah tengah memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, tercatat 256 orang warga negara asing (WNA) asal China malah masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, diketahui para WNA China itu masuk ke Indonesia terbagi dalam dua jadwal penerbangan berbeda. Pertama pada Selasa 4 Mei 2021, pukul 14.55 Wib, dengan jumlah sebanyak 85 orang WNA China.
"Benar, pada Selasa 4 Mei 2021 Jam 14.55 telah mendarat 85 WN China dan tiga WNI dengan pesawat China Southern Airlines, charter flight, dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Sementara untuk kedatangan penerbangan kedua pada Kamis 6 Mei 2021, pukul 11.50 Wib, dengan jumlah sebanyak 171 orang warga negara China. Arya Pradhana, mengaku masih belum memiliki data pasti dan laporan resmi dari pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut.
Sedangkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, diketahui pada hari tersebut melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, tepat pukul 11.50 Wib, sebanyak 171 orang warga negara China kembali masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Xiamen Air dengan nomor penerbanngan MF855 dari Fozhou.
Menurut Arya, kedatangan puluhan perjalanan internasional itu telah melalui pemeriksaan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta beserta Kementerian Kesehatan.
Adapun sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada tiga ketentuan WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia. Mereka, yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 tahun 2020.
Kemudian WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
"Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
Ikuti Jejak Ayahnya, Azka Corbuzier Dikabarkan Bakal Menjadi Mualaf
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste