Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
Jakarta (INDOVIZKA) - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 1.351 pegawainya.
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad Wahid mengatakan permintaan itu dikarenakan pelaksanaan TWK diduga cacat etik-moral serta bermasalah dengan HAM.
"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral," kata Rumadi dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (8/5/2021).
Ia juga meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.
Menurutnya, pada kenyataannya TWK terhadap 1.351 pegawai KPK justru menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar HAM.
Ia memberi contoh, terdapat pewawancara yang menanyakan kepada sejumlah pegawai KPK dengan pertanyaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Di antaranya: Mengapa dengan umur saat ini belum menikah?; Masihkah punya hasrat?; Mau enggak jadi istri kedua saya?;Kalau pacaran melakukan apa saja?; Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?; Kalau salat pakai qunut atau tidak?; Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?
Ia juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Jadi bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah," kata dia.
Ia juga mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal serta menguatkan KPK dengan menjaga independensi dari pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan serta melumpuhkan kelembagaan itu.**
.png)

Berita Lainnya
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Tjahjo Kumolo: Sesama ASN Jangan Iri Soal Penghasilan
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
Awas, Situs Pendaftaran Kartu Prakerja Palsu Bisa Curi Data Pribadi
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni
Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul, Ada Apa ??
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin