Pilihan
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan seluruh pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi ,Suharti mengatakan, saat ini sedang menggodok kembali surat edaran (SE) pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya, Suharti telah meneken SE nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Sedang dibahas, tapi seperti SE sebelumnya sekolah mengikuti libur sesuai kalender sekolah tanpa menambah hari libur," katanya kepada merdeka.com,Sabtu(11/12).
Untuk diketahui, 1 Desember lalu Kemendikbud Ristek meneken SE terkait Nataru. Hal tersebut seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan inmendagri nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru. Kemudian Inmendagri tersebut direvisi.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
SE dikeluarkan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
.png)

Berita Lainnya
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Polisi Ungkap Peran Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kalteng
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Aksi Teror Muncul Lagi, Fahri Hamzah Pesimis Indonesia Bisa Selesai dengan Teroris
PLN Dituntut Buktikan Tidak Menaikkan Tarif Listrik dengan Investigasi Diawasi BPK
KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti pada Ajang MotoGP
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
THR PNS Cair Pekan Depan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021
Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis