Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan seluruh pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi ,Suharti mengatakan, saat ini sedang menggodok kembali surat edaran (SE) pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya, Suharti telah meneken SE nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sedang dibahas, tapi seperti SE sebelumnya sekolah mengikuti libur sesuai kalender sekolah tanpa menambah hari libur," katanya kepada merdeka.com,Sabtu(11/12).
Untuk diketahui, 1 Desember lalu Kemendikbud Ristek meneken SE terkait Nataru. Hal tersebut seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan inmendagri nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru. Kemudian Inmendagri tersebut direvisi.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
SE dikeluarkan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
.png)

Berita Lainnya
Turis Asing Boleh Datang ke Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Istana Doakan Kesembuhan SBY yang Mengidap Kanker Prostat
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Wapres Janji Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Guru
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah