Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelanggan Sayangkan PDAM Tembilahan Berencana Naikkan Tarif Air
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Rencana kenaikan tarif tagihan air pelanggan PDAM Tirta Indragiri Hilir Tembilahan di tengah pandemi Covid-19 menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Tidak hanya persoalan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk di tengah pendemi tapi juga pelayanan dan kualitas air yang buruk menyebabkan rencana kenaikan tarif tagihan PDAM menuai protes banyak kalangan.
Salah seorang pelanggan PDAM Tembilahan Muridi Susandi mengaku sangat menyayangkan kebijakan PDAM (Perumda Tirta Indragiri, red) akan memberlakukan tarif baru bagi pelanggan. Menurutnya, kenaikan tarif tagihan air dianggap tidak objektif di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan pelayanan kepada pelanggan yang tidak optimal.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Optimalkan dulu pelayanan kepada pelanggan dan tertibkan administrasi, baru bicara soal untung rugi. Kalau sudah tertib dan pelayanan ditingkatkan, margin keuntungan pun akan kian melebar tanpa perlu menaikkan tarif pelanggan. Saya yakin itu," kata pria yang kerap disapa Sandi ini, Sabtu (8/5/2021).
Semestinya dengan kondisi begini, menjadi pertimbangan PDAM sebelum mengambil keputusan naik tarif. "Tingkatkan dulu pelayanan dan kualitas air, baru bicara soal tarif," katanya lagi.
Alasan rugi lantas memutuskan untuk menaikkan tarif, menurut Sandi juga kurang tepat. Ia menyarankan, PDAM hendaknya mendata ulang tunggakan pelanggan serta melakukan penagihan hingga menerapkan sanksi dengan cara-cara yang santun.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Inhil Yudi P Sikumbang juga menilai pelayanan dan kualitas air PDAM Tirta Indragiri tidak ada perubahan tiap tahun. Ia
menyarankan agar bisa berjalan dengan stabil, sebaiknya PDAM bekerja sama dengan badan usaha atau pihak swasta dalam hal pengelolaannya (KPBU).
Beberapa keuntungan dengan adanya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dan pemenuhan penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta dan mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Selain itu, kerjasama ini akan menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.
"Di KPBU kan saja PDAM ini. mudah-mudahan saja kerjasama dengan swasta bisa bagus. Kenapa PDAM harus dipertahankan kalau kualitas air dan layanannnya tak meningkat tiap tahun. KPBU kan kerjasama biar jadi SPAM," saran Yudi, melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyinggung fungsi pengawasan dari anggota DPRD Inhil. Menurutnya dewan yang memiliki fungsi pengawasan juga harus mengevaluasi kinerja PDAM (Perumda Tirta Indragiri).
"Fungsi pengawasan harus jalan juga dari Anggota DPRD, harus dievaluasi PDAM. Apa lagi dari jaman bahulak (kuno,red) PDAM begitu saja. Tidak ada kemajuan," kesalnya.
Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Indragiri Ir. Ahmad Hafiz telah mengumumkan akan memberlakukan tarif baru bagi pelanggannya, Sabtu (8/5/2021). Kenaikan tarif baru bagi pelanggan dilakukan dengan alasan upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta demi menyelamatkan kondisi menajemen perusahaan.
"Diawal bulan Juni mendatang akan dilakukan kenaikan tarif PDAM," ujar Hafiz, Direktur PDAM Tirta Indragiri dihadapan para awak media.
Kenaikan tarif PDAM tersebut, menurut Hafiz, sudah sesuai dengan surat keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor 352/IV/HK-2021 tentang penetapan tarif pada perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kabupaten Indragiri Hilir.
Tidak hanya itu, Hafiz juga menyebutkan tarif denda juga akan dinaikkan pada bulan yang sama.
"Pada bulan Juni mendatang tarif denda PDAM juga dinaikkan dari Rp 5.000 menjadi Rp 20.000/bulan," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Pesta Tuak di Taman, 9 Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Inhil
AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Menghianati Masyarakat Kecamatan Langgam
Kasdim 0313/KPR Jadi Dan Upacara Sertijab Danyon 132/Bima Sakti Salo
Usai Pantau Pasar Ramadan, Disperindag Pekanbaru Himbau Warga Selektif Membeli
DLHK Pekanbaru Targetkan Lelang Pengangkutan Sampah 2021 Selesai Bulan Ini
Sempat Alami Gangguan Teknis, KMP Swarna Putri Kembali Beroperasi
Pimpinan DPRD Riau Belum Dilantik, Pembentukan AKD Terganjal
Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Menteri LHK RI
Disnakertrans Inhil : Laporkan Perusahaan PHK Karyawan Secara Sepihak
Didukung Pemda dan Mitra Kerja, JMSI Kampar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
Terpilih Aklamasi Ketua DPK Kampar Kiri Hilir, Andi Arfan : Lewat KNPI Tumbuh Generasi Muda Produktif