Pilihan
Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2021, karena telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ASN berarti PNS, TNI, dan Polri.
Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, gaji ke-13 untuk ASN akan dicairkan sesuai jadwal, yakni pada Juni 2021.
"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Bulan Juni," kata Sudarso, Senin (17/5/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditadangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.
"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya, dan sudah ditandatangani Presiden (Jokowi, red)," kata Isa.
Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Isa menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.**
.png)

Berita Lainnya
Simak Cara Mendaftar Program Kartu Prakerja di 2022
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Lampaui Target, Capaian DJKN Tahun 2020 Capai Rp128,38 Miliar
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
Wapres Janji Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023