Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2021, karena telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ASN berarti PNS, TNI, dan Polri.
Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, gaji ke-13 untuk ASN akan dicairkan sesuai jadwal, yakni pada Juni 2021.
"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Bulan Juni," kata Sudarso, Senin (17/5/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditadangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.
"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya, dan sudah ditandatangani Presiden (Jokowi, red)," kata Isa.
Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Isa menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.**
.png)

Berita Lainnya
Kerja Sama TNI AD- SMSI Diapresiasi Jenderal Dudung Abdurachman
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Strategi Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kelola Utang Perusahaan Rp50 Triliun
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
Dorong Stabilitas Harga Kelapa, Abdul Wahid Kunjungi PT Pulau Sambu
Dukung Vaksinasi Covid-19, Abdul Wahid: Ini Harapan Baik
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Jokowi: Jangan Lagi Berpikir untuk Ekspor Barang Mentah, Ada yang Gugat Kita Hadapi