Pilihan
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).
Sebanyak delapan perusahaan yang ditunjuk tersebut mulai dari perusahaan game online hingga pemilik WordPress. Perusahaan akan memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (3/6).
- ESI Inhil Gelar Turnamen PUBG Bulan Mei, Total Hadiah Rp.10 Juta
- ESI Inhil Jadwalkan Turnamen Mobile Legends 2021 Tembilahan
- 7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
- Hadiri Penutupan E-Sport, Bupati Inhil Apresiasi AMMI
- Pengurus eSport Inhil Resmi Terbentuk, Siap Mewadahi Para Gamers
Sebanyak delapan perusahaan tersebut adalah,
1. TunnelBear LLC,
2. Xsolla (USA), Inc.,
3. Paddle.comMarket Limited,
4. Pluralsight, LLC,
5. Automattic Inc,
6. Woocommerce Inc.,
7. Bright Market LLC,
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen (1)
com-Ilustrasi seseorang yang sedang main bareng (mabar) game online. Foto: Shutterstock
Beberapa perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan game online yakni Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Sementara Automattic Inc merupakan perusahaan pemilik WordPress.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.
Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk otoritas pajak hingga saat ini menjadi 73 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Effendy Sianipar Ingatkan Mendagri Jangan Nekat Jadikan Riau Tempat Penampungan PMI, Berbahaya!
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Pulkam
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
Jokowi Beri Sinyal Mudik Kembali Dibatasi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
Satgas Gencarkan Tes Mutasi Covid Cegah Lonjakan Serupa India