Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).
Sebanyak delapan perusahaan yang ditunjuk tersebut mulai dari perusahaan game online hingga pemilik WordPress. Perusahaan akan memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (3/6).
- ESI Inhil Gelar Turnamen PUBG Bulan Mei, Total Hadiah Rp.10 Juta
- ESI Inhil Jadwalkan Turnamen Mobile Legends 2021 Tembilahan
- 7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
- Hadiri Penutupan E-Sport, Bupati Inhil Apresiasi AMMI
- Pengurus eSport Inhil Resmi Terbentuk, Siap Mewadahi Para Gamers
Sebanyak delapan perusahaan tersebut adalah,
1. TunnelBear LLC,
2. Xsolla (USA), Inc.,
3. Paddle.comMarket Limited,
4. Pluralsight, LLC,
5. Automattic Inc,
6. Woocommerce Inc.,
7. Bright Market LLC,
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen (1)
com-Ilustrasi seseorang yang sedang main bareng (mabar) game online. Foto: Shutterstock
Beberapa perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan game online yakni Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Sementara Automattic Inc merupakan perusahaan pemilik WordPress.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.
Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk otoritas pajak hingga saat ini menjadi 73 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Sumpah Pemuda, Menag Harap Hindari Paham Ekstrem Kanan-Kiri
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
Walau di Balik Jeruji Habib Rizieq Sihab Berhasil Raih Gelar Baru, Doktor Ilmu Sains Islam
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak