Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).
Sebanyak delapan perusahaan yang ditunjuk tersebut mulai dari perusahaan game online hingga pemilik WordPress. Perusahaan akan memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (3/6).
- ESI Inhil Gelar Turnamen PUBG Bulan Mei, Total Hadiah Rp.10 Juta
- ESI Inhil Jadwalkan Turnamen Mobile Legends 2021 Tembilahan
- 7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
- Hadiri Penutupan E-Sport, Bupati Inhil Apresiasi AMMI
- Pengurus eSport Inhil Resmi Terbentuk, Siap Mewadahi Para Gamers
Sebanyak delapan perusahaan tersebut adalah,
1. TunnelBear LLC,
2. Xsolla (USA), Inc.,
3. Paddle.comMarket Limited,
4. Pluralsight, LLC,
5. Automattic Inc,
6. Woocommerce Inc.,
7. Bright Market LLC,
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen (1)
com-Ilustrasi seseorang yang sedang main bareng (mabar) game online. Foto: Shutterstock
Beberapa perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan game online yakni Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Sementara Automattic Inc merupakan perusahaan pemilik WordPress.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.
Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk otoritas pajak hingga saat ini menjadi 73 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Corona Virus Mematikan, Belum Ada Obat Penyembuhnya
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
Belum Lulus Uji Coba, RI Sudah Bayar DP Vaksin China Rp 507 M
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
Amnesty Internasional Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Tinjau Sirkuit Mandalika, Kapolri Ingin Pastikan Prokes jelang Pramusim MotoGP
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN