Pilihan
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).
Sebanyak delapan perusahaan yang ditunjuk tersebut mulai dari perusahaan game online hingga pemilik WordPress. Perusahaan akan memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (3/6).
- ESI Inhil Gelar Turnamen PUBG Bulan Mei, Total Hadiah Rp.10 Juta
- ESI Inhil Jadwalkan Turnamen Mobile Legends 2021 Tembilahan
- 7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
- Hadiri Penutupan E-Sport, Bupati Inhil Apresiasi AMMI
- Pengurus eSport Inhil Resmi Terbentuk, Siap Mewadahi Para Gamers
Sebanyak delapan perusahaan tersebut adalah,
1. TunnelBear LLC,
2. Xsolla (USA), Inc.,
3. Paddle.comMarket Limited,
4. Pluralsight, LLC,
5. Automattic Inc,
6. Woocommerce Inc.,
7. Bright Market LLC,
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Pengumuman! Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen (1)
com-Ilustrasi seseorang yang sedang main bareng (mabar) game online. Foto: Shutterstock
Beberapa perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan game online yakni Xsolla dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Sementara Automattic Inc merupakan perusahaan pemilik WordPress.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.
Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk otoritas pajak hingga saat ini menjadi 73 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Utang Pemerintah Indonesia di Era Jokowi Naik Lagi, per September 2021 Rp 6.711 T
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
Jelang Puasa, Airlangga Tegaskan Bakal Jaga Stok dan Harga Pangan
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara