Pilihan
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.
Pelaku inisial ARB (40) diamankan bersama barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 3,43 gram serta 4 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Sederhana oleh seorang pria.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH dan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pelaku inisial ARB berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan warga setempat. Dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum melalui Paur Humas Ipda Esra.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Nia Ramadhani Disebut Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Manajer
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
DPR dan BNN Bahas Kemungkinan Ganja untuk Kesehatan
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Terkait Kecelakaan Kerja di PT PHR, Pimpinan PT ACS Diperiksa Polisi