Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
PEKANBARU, INDOVIZKA - Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor (GAMPAR) menyampaikan empat tuntutan saat aksi damai di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (21/4/2025).
Melalui Koordinator Aksi, Anggri Wan Gusti, GAMPAR mendesak penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.
"Si pemberi suap telah dihukum, namun si penerima suap hingga saat ini belum tersentuh hukum. Kami harap Kejati Riau segera mengusut tuntas kasus suap RAPBD Kuansing tahun 2017, kenapa si pemberi suap telah dihukum namun si penerima suap hingga saat ini masih melenggang dan goyang-goyang kaki di rumah” teriaknya dalam aksi damai tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, GAMPAR mengungkap bahwa kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Kuansing. Sejumlah vonis telah dijatuhkan kepada para terdakwa, namun proses hukum terhadap beberapa oknum anggota DPRD yang diduga menerima uang suap belum menemui titik terang.
“Fakta-fakta persidangan sudah cukup terang, uang dengan total nilai ratusan juta rupiah telah diberikan kepada beberapa oknum anggota DPRD demi melancarkan pengesahan anggaran. Tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan status hukum mereka,” lanjut Anggri.
Dalam dokumen yang telah diserahkan ke Kejati Riau, GAMPAR merinci dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada tiga oknum anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019. Salah satunya adalah penyerahan uang sebesar Rp590 juta yang disebut terjadi dalam rangka pengesahan APBD 2017.
GAMPAR yang berisikan mahasiswa Kuansing beserta warga Kuantan Singingi, juga menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bupati Kuansing periode 2016–2021 terbukti memberikan janji kepada ASN demi tujuan politik anggaran, yang jelas-jelas melanggar aturan dan etika jabatan.
“Harapan kami jelas, hukum harus tegak, keadilan harus hadir, dan Kuansing harus bersih dari praktik korupsi,” pungkas Anggri.
Perwakilan Adhyaksa Kassubag Kamdal Kejati Riau, Victor Wood langsung menerima tuntutan dari masa GAMPAR. Victor Wood menyebut jika ada bukti-bukti lain silahkan diberikan ke Kejati Riau.
“Tuntutan dari aksi ini telah kami terima, dan jika ada bukti-bukti lain tolong dilampirkan” ucap Victor Wood selaku Kassubag Kamdal Kejati Riau.
Inilah empat tuntutan GAMPAR kepada Kepala Kejati Riau:
1. Menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan korupsi secara objektif dan transparan.
2. Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran tahun 2017 pada Bagian Umum Setda Kuansing.
3. Mengumumkan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara terbuka.
4. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
.png)

Berita Lainnya
Jaksa di Pekanbaru Jadi Korban Jambret, Berkat CCTV Pelaku Terciduk
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
Kanit Reskrim di Rokan Hulu Maki-Maki dan Ancam Korban Pemerkosaan Berdamai Dicopot
Heboh, Warga Rumbai Temukan Mayat di Parit