Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
INHIL (INDOVIZKA)- Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya.
HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.
P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara orkes, Jum'at 28 Mei 2021 sekitar pukul 01:30 Wib, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 wib.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap, pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Dijelaskan Ipda Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat, sekitar pukul 04.00 wib korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang," kata Ipda Esra.
Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang AKP Martunus, SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial P yang saat itu sedang berada dirumahnya.
"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.
Berdasarkan keterangan pelaku P, otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah HA juga berhasil ditangkap Polsek Keritang siang tadi sekira pukul 14.00 wib.
"Setelah diinterogasi Pelaku HA juga mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. HA merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun ," ujarnya
Berita Lainnya
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
Warga Inhu Tertipu Ratusan Juta, Penipu Tawarkan Anak Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Mesjid Muhammadiyah
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab