Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
INHIL (INDOVIZKA)- Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya.
HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.
P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara orkes, Jum'at 28 Mei 2021 sekitar pukul 01:30 Wib, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 wib.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap, pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Dijelaskan Ipda Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat, sekitar pukul 04.00 wib korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang," kata Ipda Esra.
Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang AKP Martunus, SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial P yang saat itu sedang berada dirumahnya.
"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.
Berdasarkan keterangan pelaku P, otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah HA juga berhasil ditangkap Polsek Keritang siang tadi sekira pukul 14.00 wib.
"Setelah diinterogasi Pelaku HA juga mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. HA merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun ," ujarnya
.png)

Berita Lainnya
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi