Pilihan
Tak Pakai Masker, 17 Warga Inhil Sidang di Tempat
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kembali masyarakat Inhil yang tidak memakai masker disidang ditempat saat terjaring operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu, Jalan Sudirman Tembilahan, Kamis (2/6/2021).
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan. hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Para terdakwa (pelanggar protokol kesehatan, red) sebanyak 17 orang terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan.
Dalam pembacaan pidana, para terdakwa didenda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan sanksi hukuman Kerja Sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari.
"Sangat disayangkan hari ini masih ada 17 pelanggar yang terjaring, 11 diantaranya membayar denda dan sisanya kerja sosial di tempat," kata Tim Satgas Covid, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH.
Tak bosan-bosannya tim Satgas Covid menghimbau masyarakat Inhil untuk selalu taat mematuhi protokol kesehatan.
"Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Targetkan Vaksinasi Gotong Royong Capai 27.870 Sasaran
Lagi, Warga Inhil Kembali Menjadi Korban Keganasan Buaya
Pengedar Sabu Pangkalan Kerinci Ditangkap Unit Reskrim Polsek
Plt Gubri Apresiasi Perjuangan Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah Siak
Polres Pelalawan Bekuk Bandar Sabu di Pangkalan Kerinci
Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Wajib Setor Rp 409 Miliar
Kejati Riau Terima SPDP Perkara Pungli Sekcam Binawidya
Tak Dihadiri Bupati Adil, Gubri Lantik Permaskab Meranti
Normalisasi Sungai Sail PUPR Bakal Gusur Rumah Warga, Dewan: Siapkan Ganti Rugi
Polresta Pekanbaru Gratiskan SIM Bagi Warga Kelahiran 1 Juli
Parkir Diswastanisasi, DPRD Sebut Pemko Pekanbaru Alami Kemunduran
Dapat Rangking I Hasil Tes Tertulis, Ini Kata Risky Calon Kades Muara Uwai Bangkinang