Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tak Pakai Masker, 17 Warga Inhil Sidang di Tempat
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kembali masyarakat Inhil yang tidak memakai masker disidang ditempat saat terjaring operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu, Jalan Sudirman Tembilahan, Kamis (2/6/2021).
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan. hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Para terdakwa (pelanggar protokol kesehatan, red) sebanyak 17 orang terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan.
Dalam pembacaan pidana, para terdakwa didenda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan sanksi hukuman Kerja Sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari.
"Sangat disayangkan hari ini masih ada 17 pelanggar yang terjaring, 11 diantaranya membayar denda dan sisanya kerja sosial di tempat," kata Tim Satgas Covid, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH.
Tak bosan-bosannya tim Satgas Covid menghimbau masyarakat Inhil untuk selalu taat mematuhi protokol kesehatan.
"Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.
.png)

Berita Lainnya
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak
Rapat Bersama Gubernur Riau, Kasmarni Sampaikan Isu Strategis
Bila Swakelola Sampah, DPRD Pekanbaru Sebut Daerah Kotor Tinggal Panggil Lurahnya
KPU Inhil Rampungkan Rekapitulasi Perhitungan Suara: PKB Kursi Terbanyak
Rusli Effendi: Persatuan Kunci Pembangunan Rohil, Jangan Terpecah Belah Kepentingan Sesaat
Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Inhil, Pj Bupati Serukan Persatuan Bangsa
Keputusan Konkernas PWI, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga Anggota Wajib Kompeten
Bahas Persoalan Parkir, Pelabuhan Hingga Bandara, Berikut Hasil Rapat Komisi III DPRD Inhil Bersama Dishub Inhil
Dokumen Lelang Pengangkutan Sampah Pekanbaru Direvisi, Senin Diajukan Ulang
Sudah Bau Tanah, Kakek di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu
Dukung Program Pemerintah, Kemitraan Program HTR Bawa Manfaat
IPTU Razali Sosok Polantas Pekanbaru Patut Diteladani