Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik
(INDOVIZKA) - Sertifikat tanah tidak berbentuk kertas lagi, tetapi akan berbentuk surat elektronik. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” ujarnya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Dia mencontohkan dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek langsung ke lokasi.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik. Pertama, cara melakukan permohonan bagi tanah belum bersertifkat.
Kemudian kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang ingin masang hak tagungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik.
Lalu yang ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang elektronik oleh kantor pertanahan.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang. Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan, BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.
.png)

Berita Lainnya
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang
Polisi Ungkap Peran Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kalteng
Pemerintah Diminta Hati-hati Lekatkan Label Terorisme ke KKB
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
Besok, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai
Subsidi Listrik Bagi 15,2 Juta Pelanggan PLN Akan Dicabut