Pilihan
Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik
(INDOVIZKA) - Sertifikat tanah tidak berbentuk kertas lagi, tetapi akan berbentuk surat elektronik. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” ujarnya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Dia mencontohkan dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek langsung ke lokasi.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik. Pertama, cara melakukan permohonan bagi tanah belum bersertifkat.
Kemudian kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang ingin masang hak tagungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik.
Lalu yang ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang elektronik oleh kantor pertanahan.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang. Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan, BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.
.png)

Berita Lainnya
Tunjangan Tak Dibayar dan APD Corona Minim, Tenaga Medis Ancam Mogok
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
6 Cara Cek NIK KTP dari Rumah, Cukup Gunakan Handphone
Data Ganda Penerima Bansos Mencapai 21 Juta Lebih
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Antisipasi Karhutla di Papua
Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah