Pilihan
Kuasa Hukum Ketua FPI Pekanbaru Ajukan Praperadilan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kuasa Hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Dedek Gunawan SH MH mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum praperadilan terhadap kliennya Husni Thamrin beserta rekannya Muhammad Fajri.
Bahkan sidang praperadilan tersebut telah dimulai hari ini, Senin (14/12/2020).
"Kami informasikan bahwa terkait dengan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka lalu penahanan terhadap Husni Thamrin dan rekannya, kami menduga pihak kepolisian telah melanggar norma-norma hukum dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kami melakukan upaya hukum pra peradilan," jelas Dedek, dikutip dari cakaplah.com, Senin (14/12/2020).
Lanjut Dedek, sidang praperadilan sudah dimulai hari ini. Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan tanggal 21 Desember 2020.
"Sidang pra peradilan tadi sudah dilaksanakan, kami sebagai pemohon hadir, namun dari pihak kepolisian sebagai termohon tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain," cakapnya.
Lebih jauh, Dedek menyebutkan tidak ada penangguhan penahanan yang dilakukan, karena Husni Thamrin menolak.
"Kita coba upaya persuasif, Husni Thamrin menolak untuk penangguhan penahanan, karena beliau itu tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan, kalau beliau mengajukan penangguhan berarti ia mengakui perbuatan yang disangkalkan tersebut," tukasnya.
Husni Thamrin dan M Fajri ditahan berdasarkan laporan dari Amir Arifin karena diduga menghalang-halangi mengemukakan pendapat dimuka umum. Saat ini Husni Thamrin beserta rekannya masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
Kuasa Hukum Ketua FPI Pekanbaru, Dedek Gunawan, SH, MH mengatakan, proses hukum kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan, dan masa penahanan Husni Thamrin beserta rekannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
.png)

Berita Lainnya
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
Aneh, Pemberi Dihukum Tapi Penerima Tak Dihukum. Ini Harapan LSM Dalam Kasus APBD Kuansing 2017
1 dari 5 Bandar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Geger, Warga Tembilahan Kembali Temukan Mayat di Dalam Rumah
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi