Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia

Konferensi pers tangkapan 40 Kg Sabu asal Malaysia di Mapolda Riau, Jumat (5/3/2021).

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polda Riau bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Tenggayun dan Sepahat, Bengkalis. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 40 Kg dan 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat 26 Februari 2021 saat tim mendapatkan informasi bahwa akan ada narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masuk ke wilayah Tenggayun dan Sepahat dari Malaysia.

Berdasarkan info tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Desa Tenggayun.

Setelah 4 hari melakukan penyelidikan di darat maupun laut, tepat pada Senin (1/3/2021) saat tim berjaga-jaga di wilayah pantai Jangkang, target mengetahui telah diintai dan melarikan diri dari tepi pantai.

"Karena lokasi hutan dan rawa, tim kehilangan jejak dan masuk ke wilayah hutan Tenggayun, setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapat 2 orang yang mencurigakan. Setelah diinterogasi mereka mengaku bernama RS dan NZ. Dari ke 2 orang ini mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar," ujar Agung saat melakukan konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (5/3/2021).

Namun tim belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tim kembali mencari tersangka lain dan menemukan tersangka SAI dan ED dan kemudian akhirnya menemukan tersangka HR.

Dan dari tersangka HR baru tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di tepi pantai. Dari pengakuan HR disebut tersangka YS dan SP yang hendak menjemput barang haram itu sudah melarikan diri terlebih dahulu, karena mengetahui rekan nya sudah ditangkap.

"Dari hasil interogasi, tersangka HR sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkotika sebagai penerima barang dari Malaysia. Tersangka HR diupah sebanyak Rp4 Juta sekali kerja oleh tersangka TK yang berada di Malaysia," ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka RS, NC, SAI dan ED adalah orang suruhan dari tersangka TK sebagai mata-mata, dan apabila berhasil maka mereka diupah dengan narkotika.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dan barang bukti berupa 40 bungkus narkotika jenis sabu seberat 40 Kg narkotika dan 10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 50.000 butir. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.






Tulis Komentar