Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Reformasi Antikorupsi Terus Diperkuat, Kritik Barisan Oposisi Dinilai Tidak Berdasar
JAKRTA, INDOVZKA - Pemerintah terus memperkuat reformasi sistemik pencegahan korupsi melalui kolaborasi lintas lembaga, salah satunya antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret memperbaiki tata kelola pemerintahan berbasis sistem, sekaligus menjawab berbagai tudingan yang dinilai tidak berdasar dari Barisan Oposisi Indonesia (BOI).
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut BOI sebagai kelompok oposisi non-parlemen yang aktif mengkritik pemerintahan Prabowo Subianto. Namun, kritik tersebut dinilai sebagian kalangan tidak didukung data kuat dan cenderung membentuk opini negatif terhadap kinerja pemerintah.
Di sisi lain, penguatan pencegahan korupsi terus berjalan. Hal ini tercermin dalam pertemuan antara KPK dan ANRI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang membahas penguatan kerja sama di bidang tata kelola kearsipan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengelolaan arsip di lembaganya menunjukkan peningkatan signifikan. “Kedepannya kami sedang mengupayakan automasi dan digitalisasi dokumen-dokumen arsip secara bertahap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, capaian Indeks Nilai Hasil Pengawasan (NHP) Kearsipan tahun 2025 mencapai skor 90,98 dengan kategori AA (Sangat Memuaskan). Meski demikian, Setyo mengakui masih terdapat tantangan dalam proses digitalisasi, terutama kebutuhan dokumen fisik dalam proses penegakan hukum.
“Kami tetap harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan digitalisasi dan keperluan pembuktian hukum yang masih memerlukan dokumen fisik,” katanya.
Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menyoroti capaian Indeks NHP Kearsipan Nasional yang berada di angka 72,24 pada 2025, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan indeks ini menjadi perhatian, karena berkorelasi dengan kualitas tata kelola pengawasan dan potensi risiko korupsi,” ujarnya.
Menurut Mego, penguatan sistem pengawasan perlu dilakukan melalui intervensi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di delapan area strategis. Transformasi MCSP juga tengah dilakukan KPK agar tidak sekadar berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi mampu mendorong integrasi data dan interoperabilitas sistem, termasuk melalui aplikasi SRIKANDI.
Kedua lembaga sepakat menindaklanjuti kerja sama ini secara teknis, mulai dari pemetaan kebutuhan, peningkatan kapasitas SDM, hingga kemungkinan pertukaran pegawai.
Kolaborasi ini menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat fondasi tata kelola yang transparan dan akuntabel. Upaya sistemik tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang berkembang, dengan menunjukkan bahwa reformasi antikorupsi berjalan berbasis data, sistem, dan kerja sama lintas institusi
.png)

Berita Lainnya
Ibu Hamil Buruan Cek Rekening! BLT Mulai Cair Lagi
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
Riau dan 10 Wilayah di Indonesia Ini Dilaporkan Nihil Kasus Baru Positif Corona
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Eks Pegawai KPK Masuk, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar