Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
SELATPANJANG, (INDOVIZKA) - Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 unit kapal yang mengangkut kayu olahan dan kayu bulat hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di wilayah hukum perairan Polda Riau.
Penangkapan kapal pengangkut kayu ilegal logging (Illog) tujuan Malaysia itu yang dilakukan oleh Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mengamankan sebanyak 7 orang tersangka.
Para tersangka yakni berinisial LS, SZ, MA, JP, BI, SY dan AN dan para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari nahkoda, pemilik kayu dan anak buah kapal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditpolair ini, dilakukan pada bulan Mei-Juni 2021.
Pengungkapan ini awalnya bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menarik kayu ilegal dari perairan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas informasi itu, aparat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Alhasil, petugas berhasil mencegat kapal membawa kayu di Perairan Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putripuyu, Jumat (7/5/2021) lalu.
Berselang 16 hari kemudian, kembali dilakukan penangkapan kapal yang tengah menarik kayu di Perairan Selat Rengit.
Kemudian di Perairan Topang, Kecamatan Rangsang, pada Selasa (25/5/2021) dan Senin (14/6/2021).
Setelah ditelusuri, ternyata 6 kapal yang mengangkut kayu olahan ini, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
"Kayu hasil hutan tersebut akan dibawa ke berbagai tempat yaitu Negara Malaysia, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan di sekitar wilayah Provinsi Riau sendiri seperti Kabupaten Indragiri Hilir dan Bengkalis. Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sedang dilakukan proses penyidikan
oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau. Adapun kerugian negara dilihat dari transaksi yang dihitung dan dikeluarkan oleh ahli antara lain Provisi Sumber Daya Hayati (PSDH) Rp12.100.000 dan Dana Reboisasi (DR) Rp35.475.000, dan jumlah totalnya Rp. 47.575.000," kata Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/6/2021)
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti yakni 6 unit kapal, 75,6 meter kubik kayu olahan Meranti dan campuran, serta 71 meter kubik kayu bakau.
.png)

Berita Lainnya
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Sering Transaksi Extacy, Warga Tembilahan Diamankan Polisi
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
2 Anak Dibawah Umur di Rohil Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Dua DPO Kasus Narkoba di Inhil Diamankan Polisi
Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi