Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Miliki Dua Paket Sabu, Warga Siak Diringkus Polisi
SIAK, (INDOVIZKA)- Seorang warga Siak Kecamatan Dayun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Pria dengan inisial AJ ini ditangkap karena dugaan kasus narkoba.
Kapolres Siak Gunar Rahadyanto,SIK,MH Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani,SH menyebutkan tersangka inisial AJ (35) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak., pada Rabu (07/07) pukul 01.00 WIB. Bersama tersangka disita beebrapa barang bukti.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 2 Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH.
Jailani menyebutkan, penangkapan tersangka AJ berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun . Berdasarkan laporan laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu 07 Juli 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak. Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara).
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.*
.png)

Berita Lainnya
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif; Riau Sejahtera, Polri dan Masyarakat Menjaga
Komplotan Pencuri CPO di Riau Diringkus Polisi
Miliki Shabu, Dua Warga Tembilahan Kembali Diringkus Polisi
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi