Pilihan
Miliki Dua Paket Sabu, Warga Siak Diringkus Polisi
SIAK, (INDOVIZKA)- Seorang warga Siak Kecamatan Dayun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Pria dengan inisial AJ ini ditangkap karena dugaan kasus narkoba.
Kapolres Siak Gunar Rahadyanto,SIK,MH Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani,SH menyebutkan tersangka inisial AJ (35) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak., pada Rabu (07/07) pukul 01.00 WIB. Bersama tersangka disita beebrapa barang bukti.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 2 Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH.
Jailani menyebutkan, penangkapan tersangka AJ berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun . Berdasarkan laporan laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu 07 Juli 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak. Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara).
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.*
.png)

Berita Lainnya
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Bea Cukai Tembilahan lepas 8 Orang Penyelundup Rokok Illegal
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Dua Pria Digerebek di Kandang Ayam, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu 0,42 Gram
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara