Ayah Tiri di Riau Tega Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur

Ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Perbuatan bejat dilakukan pria berinisial AG (36). Pria yang merupakan warga Ujung Batu Kabupaten Rohil itu  yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Saat itu AG diduga menggauli anak tirinya pada saat korban sedang tidur dengan adiknya di dalam kamar.

Sebelum melakukan pencabulan , AG mengancam anak tirinya agar tidak memberitahu perbuatan bejatnya tersebut kepada ibunya.

Selama kurang lebih 1 bulan aksi AG itu tidak diketahui. Namun  akhirnya pada bulan Februari 2021, ibu korban yang merupakan istri pelaku mengetahui perbuatan keji AG dari cerita anaknya.

Ibunya lantas menjadi marah besar dan langsung melaporkan AG ke Polsek Ujung Batu, Rohul.

Kejadiannya, pada saat itu setelah Ibu korban melaporkan AG ke Polsek. AG langsung melarikan diri hingga akhirnya tim Opsnal Polsek Ujung Batu mendapatkan informasi kalau AG berada di Rantau Parapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kapolres Rohul melalui Humas IPDA Refly Setiawan Harahap mengatakan, bahwa pelaku tersebut telah ditangkap di wilayah Rantau Prapat, Sumut.

"Setelah penyelidikan akhirnya tim penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka AG berada di Rantau Prapat. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap AG pada hari Sabtu 24 Juli 2021 kemarin," kata Refly, Selasa (27/7/2021).

Polisi pun langsung membawa pelaku dari lokasi persembunyiannya tersebut kembali ke Rokan Hulu. Saat ini pelaku telah diamankan petugas kepolisian sektor Ujung Batu, Rohul guna proses hukum lebih lanjut.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar