Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai hari ini, Rabu (18/3). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3), serta berlaku mulai hari ini.
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus dalam Permendag 23/2020.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Agus mengatakan larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Ia juga menekankan bila larangan ini dilanggar, maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.
"Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Secara rinci, larangan ekspor sementara berlaku pada produk antiseptik, terdiri dari antiseptik hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol. Kemudian, untuk bahan baku masker, berlaku untuk kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen maupun nonfilamen.
Selanjutnya, larangan ekspor juga berlaku untuk alat pelindung diri medis dan pakaian bedah. Terakhir, juga untuk masker bedah dan masker lainnya yang berbahan nonwoven.
Sebelumnya, pengumuman kasus positif virus corona perdana di Indonesia langsung membuat harga produk-produk kesehatan melambung tinggi. Sementara ketersediaan pasokan terus menipis, seperti masker, hand sanitizer, hingga cairan disinfektan.
Saat ini, setidaknya sudah ada 172 kasus positif virus corona di Tanah Air. Dari jumlah itu, sembilan orang sembuh, tujuh orang meninggal dunia, dan sisanya masih dirawat.**
.png)

Berita Lainnya
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Pengamat Sebut PBNU Tak Bisa Lepas dari Politik Praktis
Airlangga Ungkap Gambaran Ekonomi RI Mulai Pulih: Polanya V-Shape
Peserta Bingung, Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 217
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP