Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai hari ini, Rabu (18/3). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3), serta berlaku mulai hari ini.
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus dalam Permendag 23/2020.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Agus mengatakan larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Ia juga menekankan bila larangan ini dilanggar, maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.
"Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Secara rinci, larangan ekspor sementara berlaku pada produk antiseptik, terdiri dari antiseptik hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol. Kemudian, untuk bahan baku masker, berlaku untuk kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen maupun nonfilamen.
Selanjutnya, larangan ekspor juga berlaku untuk alat pelindung diri medis dan pakaian bedah. Terakhir, juga untuk masker bedah dan masker lainnya yang berbahan nonwoven.
Sebelumnya, pengumuman kasus positif virus corona perdana di Indonesia langsung membuat harga produk-produk kesehatan melambung tinggi. Sementara ketersediaan pasokan terus menipis, seperti masker, hand sanitizer, hingga cairan disinfektan.
Saat ini, setidaknya sudah ada 172 kasus positif virus corona di Tanah Air. Dari jumlah itu, sembilan orang sembuh, tujuh orang meninggal dunia, dan sisanya masih dirawat.**
Berita Lainnya
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Ratusan Pegawai BKN Diterjunkan
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
Gawat!! Dana Desa Dibegal KKB Papua
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia