Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai hari ini, Rabu (18/3). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3), serta berlaku mulai hari ini.
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus dalam Permendag 23/2020.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Agus mengatakan larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Ia juga menekankan bila larangan ini dilanggar, maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.
"Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Secara rinci, larangan ekspor sementara berlaku pada produk antiseptik, terdiri dari antiseptik hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol. Kemudian, untuk bahan baku masker, berlaku untuk kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen maupun nonfilamen.
Selanjutnya, larangan ekspor juga berlaku untuk alat pelindung diri medis dan pakaian bedah. Terakhir, juga untuk masker bedah dan masker lainnya yang berbahan nonwoven.
Sebelumnya, pengumuman kasus positif virus corona perdana di Indonesia langsung membuat harga produk-produk kesehatan melambung tinggi. Sementara ketersediaan pasokan terus menipis, seperti masker, hand sanitizer, hingga cairan disinfektan.
Saat ini, setidaknya sudah ada 172 kasus positif virus corona di Tanah Air. Dari jumlah itu, sembilan orang sembuh, tujuh orang meninggal dunia, dan sisanya masih dirawat.**
Berita Lainnya
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan
Anggota DPR Ini Ungkap Alasannya Mau Disuntik Vaksin Nusantara Lebih Awal
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
Mirip Cara China, Mengapa Dana Desa Belum Berjalan Optimal Atasi Kemiskinan?
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk