Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Tindak pidana dugaan korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit dengan tersangka Andi Putra Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadendakan pemeriksaan para saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) beberapa waktu yang lalu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin (01/11/2021) mengatakan bahwa untuk update penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Tim Penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan saksi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Tim Penyidik KPK, pada tanggal 28 November 2021 lalu, telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, antara lain atas nama Franky Widjaja (Komisaris PT Adimulya Agrolestari)," ungkap Ali Fikri.
Namun pemeriksan yang telah diagendakan kepada Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulya Agrolestari tidak jadi hadir, sehingga dilakukan penjadwalan ulang atas permintaaannya.
"informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulangan," kata Ali Fikri.
Dilanjutkan Ali Fikri, bahwa KPK menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan koperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya.
"Hari ini tanggal 01 November 2021, pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riai," bebernya.
Menurut Ali Fikri, bahwa ada pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau,
Adapun saksi-saksi yang dipanggil sebagai berikut ini :
1.Agus Mandar Pj Sekda kabupaten Kuantan Singingi.
2.Irwan Nazif Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda kabupaten Kuantan Singingi.
3.Paino Harianto Senior Manager PT Adimulya Agrolestari.
4.Rudy Ngadiman alias Koko Staf PT Adimulya Agrolestari.
5.Fahmi Zulfadli Staf Legal PT Adimulya Agrolestari.
6.Yuhartaty Staf PT Adimulya Agrolestari.
7.Riana Iskandar Staf PT Adimulya Agrolestari.
8.Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari.
9.Indrie Kartika Dewi PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
10. Joharnalis Sopir.
.png)

Berita Lainnya
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
Realisasi Anggaran Kartu Prakerja Capai Rp11,5 Triliun dan Subsidi Upah Rp6,7 Triliun
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan