Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Tindak pidana dugaan korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit dengan tersangka Andi Putra Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadendakan pemeriksaan para saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) beberapa waktu yang lalu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin (01/11/2021) mengatakan bahwa untuk update penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Tim Penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan saksi.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Tim Penyidik KPK, pada tanggal 28 November 2021 lalu, telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, antara lain atas nama Franky Widjaja (Komisaris PT Adimulya Agrolestari)," ungkap Ali Fikri.
Namun pemeriksan yang telah diagendakan kepada Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulya Agrolestari tidak jadi hadir, sehingga dilakukan penjadwalan ulang atas permintaaannya.
"informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulangan," kata Ali Fikri.
Dilanjutkan Ali Fikri, bahwa KPK menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan koperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya.
"Hari ini tanggal 01 November 2021, pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riai," bebernya.
Menurut Ali Fikri, bahwa ada pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau,
Adapun saksi-saksi yang dipanggil sebagai berikut ini :
1.Agus Mandar Pj Sekda kabupaten Kuantan Singingi.
2.Irwan Nazif Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda kabupaten Kuantan Singingi.
3.Paino Harianto Senior Manager PT Adimulya Agrolestari.
4.Rudy Ngadiman alias Koko Staf PT Adimulya Agrolestari.
5.Fahmi Zulfadli Staf Legal PT Adimulya Agrolestari.
6.Yuhartaty Staf PT Adimulya Agrolestari.
7.Riana Iskandar Staf PT Adimulya Agrolestari.
8.Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari.
9.Indrie Kartika Dewi PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
10. Joharnalis Sopir.
Berita Lainnya
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Selangkah Lagi, Warga Bone Terbangkan Helikopter Rp10 Juta
Lima Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Per 12 Desember 2021
Utang Pemerintah Indonesia di Era Jokowi Naik Lagi, per September 2021 Rp 6.711 T
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
21 Bandara Mulai Terapkan Penggunaan GeNose
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Buruh se-Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Kenaikan Harga BBM, Pekanbaru Juga
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan