Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
SIAK, (INDOVIZKA) - Tim Reskrim Polsek Kandis meringkus pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Penganiayaan terjadi di Kandis Siak ini dilakukan oleh pria inisial KW pada anak berumur empat tahun CJB yang tak lain anak kekasihnya.
Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perilaku kekasihnya tersebut pada polisi.
Ibu korban mengetahui penganiayaan yang dilakukan KW pada anaknya saat mendaoat Video Call dari KW Jumat (01/10/21) lalu.
"Ibu korban mengetahui penganiayaan itu lewat panggilan video call dari pelaku. Saat itu korban ditampar oleh pelaku di bagian pipi kanan dan kiri," tutur Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami lebab di pipinya, wanita ini langsung memberitahukan penganiayaan itu ke pemilik rumah makan tempatnya bekerja. Kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.
Buka hanya anak korban, OM ibu korban juga pernah mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
Laporan ibu korban langsung diproses, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP. Sesampai di pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus sampai September.
Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar. Motif penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.
Sementara korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas. Korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, disamping itu juga terdapat luka memar dibagian lengan, kaki dan punggung. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. **
Berita Lainnya
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
Tiga Terdakwa Pemilik 9 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
Wakil Presiden PT Wasco 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Ibu Cantik Ditemukan Tewas Telanjang di Rumah Mewah
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai