Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
SIAK, (INDOVIZKA) - Tim Reskrim Polsek Kandis meringkus pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Penganiayaan terjadi di Kandis Siak ini dilakukan oleh pria inisial KW pada anak berumur empat tahun CJB yang tak lain anak kekasihnya.
Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perilaku kekasihnya tersebut pada polisi.
Ibu korban mengetahui penganiayaan yang dilakukan KW pada anaknya saat mendaoat Video Call dari KW Jumat (01/10/21) lalu.
"Ibu korban mengetahui penganiayaan itu lewat panggilan video call dari pelaku. Saat itu korban ditampar oleh pelaku di bagian pipi kanan dan kiri," tutur Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami lebab di pipinya, wanita ini langsung memberitahukan penganiayaan itu ke pemilik rumah makan tempatnya bekerja. Kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.
Buka hanya anak korban, OM ibu korban juga pernah mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
Laporan ibu korban langsung diproses, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP. Sesampai di pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus sampai September.
Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar. Motif penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.
Sementara korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas. Korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, disamping itu juga terdapat luka memar dibagian lengan, kaki dan punggung. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. **
.png)

Berita Lainnya
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
12 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Diduga Terlibat Korupsi, Konsultan Ruko BRK Syariah KCP Pakning Ditangkap
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Dukung Latihan Operasi Amfibi, Lanud RsN Kerahkan Dua F-16
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos