Pilihan
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
SIAK, (INDOVIZKA) - Tim Reskrim Polsek Kandis meringkus pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Penganiayaan terjadi di Kandis Siak ini dilakukan oleh pria inisial KW pada anak berumur empat tahun CJB yang tak lain anak kekasihnya.
Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perilaku kekasihnya tersebut pada polisi.
Ibu korban mengetahui penganiayaan yang dilakukan KW pada anaknya saat mendaoat Video Call dari KW Jumat (01/10/21) lalu.
"Ibu korban mengetahui penganiayaan itu lewat panggilan video call dari pelaku. Saat itu korban ditampar oleh pelaku di bagian pipi kanan dan kiri," tutur Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami lebab di pipinya, wanita ini langsung memberitahukan penganiayaan itu ke pemilik rumah makan tempatnya bekerja. Kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.
Buka hanya anak korban, OM ibu korban juga pernah mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
Laporan ibu korban langsung diproses, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP. Sesampai di pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus sampai September.
Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar. Motif penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.
Sementara korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas. Korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, disamping itu juga terdapat luka memar dibagian lengan, kaki dan punggung. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. **
.png)

Berita Lainnya
Curi 20 Karton Popok Bayi, Pria di Rohul Diamankan Polisi
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Miris! Pasien Pria di Pekanbaru Dicabuli Pegawai saat Terbaring Sakit
Misteri Kartu BPJS di Tong Sampah, Polres Inhil Masih Menunggu Laporan Resmi BPJS
Jelang Lebaran, Sabu Ratusan Gram Disita di Tanjung Rhu Pekanbaru
Pelaku Curas di Perkebunan Sawit Diamankan Polisi
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa