Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi

Ilustrasi

SIAK, (INDOVIZKA) - Tim Reskrim Polsek Kandis meringkus pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Penganiayaan terjadi  di Kandis Siak ini dilakukan oleh pria inisial KW pada anak berumur empat tahun CJB yang tak lain anak kekasihnya.

Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perilaku kekasihnya tersebut pada polisi.

Ibu korban mengetahui penganiayaan yang dilakukan KW pada anaknya saat mendaoat Video Call dari KW Jumat (01/10/21) lalu.
 
"Ibu korban mengetahui penganiayaan itu   lewat panggilan video call dari pelaku. Saat itu korban ditampar oleh pelaku di bagian pipi kanan dan kiri," tutur Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.

Tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami lebab di pipinya, wanita ini langsung memberitahukan penganiayaan itu ke pemilik rumah makan tempatnya bekerja. Kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.

Buka hanya anak korban, OM ibu korban juga pernah mendapatkan penganiayaan dari pelaku.

Laporan ibu korban langsung diproses, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP. Sesampai  di pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus sampai September.

Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar. Motif  penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.

Sementara korban  dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas. Korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, disamping itu juga terdapat luka memar dibagian lengan, kaki dan punggung. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.   Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. **






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar