Pilihan
Ada 9 Temuan Dalam Sidang Dewan Pers
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Sidang kedua dewan pers Rabu (2/3/2022) yang menghadirkan pihak pengadu Sandi Baiwa SH CPL dan Suherwin SH pengacara dari kantor penasehat ahli Gubernur Riau dan pihak teradu Hendri Abadi Hasibuan pimpinan umum sekaligus sebagai pemimpin redaksi terkait berita yang diterbitkan RiauAndalasCom 19 Desember 2021 dengan judul "Aktivis GAMARI: Orangnya itu mengaku wartawan senior, namun sesama sejawat saling pijak memijak" menjadi tanggungjawab Hendri Abadi Hasibuan.
Demikian dikatakan Sandi Baiwa SH CPL usai mengikuti sidang di dewan pers secara virtual. "Ada 9 temuan dewan pers terhadap Hendri Abadi Hasibuan sebagai pemimpin redaksi yang menerbitkan berita dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam sidang hari ini. Semua temuan itu, sudah saya baca didalam draf risalah penyelesaian tentang pengaduan klien kami dengan media siber RiauAndalasCom disidang dewan pers," kata Sandi Baiwa kepada wartawan di Pekanbaru.
Dijelaskan Sandi, pada surat dewan pers yang pihaknya terima perta, jelas menyebutkan kalau berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan narasumber yang dimuat dalam berita tersebut tidak patut. "Kami sedang membuktikan berita hoak, kasus ini sudah kami lakukan ke Polda Riau. karena tulisan itu diterbitkan di media, maka kami bawa juga ini ke dewan pers," ujarnya
Dalam sidang dewan pers tersebut, setelah kedua belah pihak pengadu Sandi Baiwa pengacara dari kantor penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi diklarifikasi dan dikonfirmasi juga oleh dewan pers kepada Hendri Abadi Hasibuan ditemukan 9 fakta, diantaranya kata Sandi Baiwa dalam risalah dewan pers yang saya baca adalah:
1. Pengadu menyatakan sangat dirugikan atas berita yang diadukan karena tidak pernah dikonfirmasi dan memuat data yang tidak sesuai fakta. Selain itu, berita Teradu memuat kata-kata yang tidak patut.
2. Pengadu mempermasalahkan status perusahaan media Teradu apakah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Dewan Pers karena Teradu belum terdata di Dewan Pers.
3. Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah memuat Hak Jawab, namun tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak disertai dengan permohonan maaf.
4. Teradu memperoleh informasi dari berita di media lain bahwa pihaknya telah dilaporkan ke Polisi oleh Pengadu karena berita yang diadukan.
5. Teradu menjelaskan bahwa berita yang dimuat berasal dari pesan WhatsApp narasumber yang dikirim kepada wartawan Teradu.
6. Teradu mengaku bahwa berita yang diadukan dimuat tanpa proses penyuntingan sebagaimana mestinya.
7. Teradu menyatakan sudah berupaya menghubungi Pengadu melalui kuasa hukumnya, namun belum berhasil karena alamat yang bersangkutan tidak ditemukan.
8. Media Teradu belum terdata di Dewan Pers.
9. Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
Dijelaskan Sandi Baiwa, berita yang diterbitkan oleh teradu yang berisikan memfitnah, mengancam dan berita bohong dinilai oleh dewan pers dengan judul berita, "Aktivis GAMARI: Orangnya itu mengaku wartawan senior, namun sesama sejawat saling pijak memijak" terbukti melanggar pasal 1, 2, 3, dan pasal 8 kode etik jurnalistik sebab, tidak berimbang, tidak profesional, tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, memuat opini yang menghakimi, dan memuat bahasa yang merendahkan martabat orang dengan kata-kata yang tidak patut.
"Berdasarkan penilaian dewan pers, berita teradu itu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, peraturan dewan pers nomor 1 /peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber dan berita yang dimuat itu tidak melalui verifikasi redaksi," kata Sandi.
Lebih jauh disampaikan Sandi Baiwa, risalah atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sengketa berita yang disidangkan oleh dewan pers tersebut, nantinya akan disampaikan kepada penyidik di Polda Riau sebagai salah satu bukti untuk proses lebih lanjut atas laporan kliennya. "Kalau nanti media ini dinyatakan bersalah oleh dewan pers, maka PPR ini saya sampaikan ke Polda Riau," tegas Sandi.
Semantara itu, Hendri Abadi Hasibuan sebagai penanggung jawab atas terbitnya berita yang memfitnah dan menyudutkan penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi dihubungi wartawan terkait sidang dewan pers yang dirinya sebagai teradu enggan berkomentar banyak dan dirinya mengajukan perdamaian kepada pengadu.
"Kita tak mau bicara soal itu, biar ajalah dulu. Kita mau mencari perdamaian aja dulu," kata Hendri Abadi Hasibuan. ***
.png)

Berita Lainnya
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda Riau Secara Virtual
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Polisi Bongkar Makam Bocah 6 Tahun di Siak, Ibu Tiri Diperiksa
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Isi Uang di Atm, 1 Orang Petugas Bank Jadi Korban Perampok Bersenpi
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia
Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Inhil
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi