Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid mengajak masyarakat Riau mengawal Rancangan Undang-undang Provinsi Riau. Menurut Abdul Wahid, RUU tersebut merupakan kesempatan bagi Riau dalam memperoleh pengakuan dan pemerataan pembangunan sebagai daerah penghasil.
Hal itu ia sampaikan saat temu ramah dengan masyarakat di Jl. Daru-daru V Kota Pekanbaru, Minggu (30/1/2021).
"Perubahan terhadap UU Provinsi Riau sudah tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan saat ini, mengingat UU 61 Tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Riau berdasarkan UUD sementara dan Republik Indonesia Serikat (RIS)," jelas Politisi PKB ini.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dikatakan pria kelahiran Inhil ini, Provinsi Riau yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat. Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.
Wahid juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi Riau ini, masyarakat Riau dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat Riau selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.
"Dalam RUU Provinsi Riau ini sudah memuat beberapa hak khusus bagi Riau, diantaranya sebagai daerah pusat kebudayaan melayu, melalui RUU ini diakui Riau sebagai pusat kebudayaan melayu, selanjutnya pengakuan terhadap desa adat berikut dengan memperoleh anggaran untuk mengembangkan dan melastarikan budaya. Kedua sebagai daerah penghasil sawit terbesar, Riau akan memperoleh dana bagi hasil dari sektor sawit," jelas Ketua PKB Riau ini.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Wahid juga meminta masukan dan dukungan dari masyarakat Riau, agar dirinya yang menjabat pimpinan badan legislasi DPR RI saat ini dapat mengawal dan menyelesaikan RUU Provinsi Riau sesuai harapan dan keinginan masyarakat Riau.
"Saya juga mohon diberikan masukan dan dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU Provinsi Riau, dan dapat sesuai dengan keinginan masyarakat Riau," tutup Calon Gubernur Riau 2024 ini.
.png)

Berita Lainnya
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya
Dunia Tidak Siap Hadapi Pandemi Berikutnya
DPR Minta Jumlah Penerima Bantuan UMKM Ditingkatkan Jadi 24 Juta
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Mensos Akui Bansos Tertunda Karena Menunggu Tas Bertuliskan Bantuan Presiden
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes