Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan yang isinya insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021, besarannya lebih kecil dari tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tentang APBN 2021, besaran insentif nakes perlu ditetapkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara.
“Kami sampaikan insentif nakes belum ada perubahan. Dengan demikian insentif masih yang diberikan pada 2020. Kami tegaskan tahun 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini bahwa insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020,” katanya.
Dengan begitu insentif nakes masih tetap sama. Besaran untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.
Askolani menjelaskan bahwa Kemenkeu dengan Kementerian Kesehatan masih berkoordinasi untuk mendetailkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Melihat perkembangan yang sangat dinamis.
Anggaran kesehatan tahun ini meningkat dari rencana awal. Dari awalnya Rp169,7 triliun jadi diperkirakan Rp254 triliun.
Pada awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun. Perhitungan kita di awal 2021 ini,” ujarnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk sektor kesehatan demi mengantisipasi kondisi yang dinamis dampak dari perkembangan kasus Covid-19. Nantinya, kata dia, tambahan anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan pasien, ketersediaan peralatan, hingga infrastruktur penanganan Covid-19 seperti rumah sakit dan fasilitas isolasi.
Seperti diketahui, total anggaran kesehatan untuk 2021 ini sebelumnya sebesar Rp169,7 triliun, atau setara 6,2 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 60,5 triliun diantaranya akan digunakan untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menambahkan, peningkatan anggaran kesehatan menjadi Rp 254 triliun akan dipenuhi melalui program refocusing dan realokasi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2021.
“Anggaran ini sepenuhnya berasal dari APBN 2021, termasuk melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga dan TKDD pada 2021,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut
Anggota Komisi VII DPR RI Pinta Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Masalah di BRIN
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Imigran Asal Afghanistan Tewas Gantung Diri di Pekanbaru
Abdul Wahid Apresiasi Rencana SKK Migas Produksi 1 Juta Barel Per Hari
Dorong Stabilitas Harga Kelapa, Abdul Wahid Kunjungi PT Pulau Sambu