Pilihan
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan yang isinya insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021, besarannya lebih kecil dari tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tentang APBN 2021, besaran insentif nakes perlu ditetapkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara.
“Kami sampaikan insentif nakes belum ada perubahan. Dengan demikian insentif masih yang diberikan pada 2020. Kami tegaskan tahun 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini bahwa insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020,” katanya.
Dengan begitu insentif nakes masih tetap sama. Besaran untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.
Askolani menjelaskan bahwa Kemenkeu dengan Kementerian Kesehatan masih berkoordinasi untuk mendetailkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Melihat perkembangan yang sangat dinamis.
Anggaran kesehatan tahun ini meningkat dari rencana awal. Dari awalnya Rp169,7 triliun jadi diperkirakan Rp254 triliun.
Pada awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun. Perhitungan kita di awal 2021 ini,” ujarnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk sektor kesehatan demi mengantisipasi kondisi yang dinamis dampak dari perkembangan kasus Covid-19. Nantinya, kata dia, tambahan anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan pasien, ketersediaan peralatan, hingga infrastruktur penanganan Covid-19 seperti rumah sakit dan fasilitas isolasi.
Seperti diketahui, total anggaran kesehatan untuk 2021 ini sebelumnya sebesar Rp169,7 triliun, atau setara 6,2 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 60,5 triliun diantaranya akan digunakan untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menambahkan, peningkatan anggaran kesehatan menjadi Rp 254 triliun akan dipenuhi melalui program refocusing dan realokasi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2021.
“Anggaran ini sepenuhnya berasal dari APBN 2021, termasuk melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga dan TKDD pada 2021,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
Dukung Pengembangan Vaksin Nusantara, DPR Siap Menjadi Relawan Uji Klinis Fase 2
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
Menteri Erick Bentuk Satgas Tanggap Bencana BUMN di 34 Provinsi
Harga Cabe Turun di Sejumlah Daerah
Menteri ESDM Heran Terjadi Kelangkaan BBM di Riau
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Airlangga Hartarto: Harapan Pemerintah Terbentuk Herd Imunity Tahun Ini