Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_ungdq_64864.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan yang isinya insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021, besarannya lebih kecil dari tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tentang APBN 2021, besaran insentif nakes perlu ditetapkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara.
“Kami sampaikan insentif nakes belum ada perubahan. Dengan demikian insentif masih yang diberikan pada 2020. Kami tegaskan tahun 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini bahwa insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020,” katanya.
Dengan begitu insentif nakes masih tetap sama. Besaran untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.
Askolani menjelaskan bahwa Kemenkeu dengan Kementerian Kesehatan masih berkoordinasi untuk mendetailkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Melihat perkembangan yang sangat dinamis.
Anggaran kesehatan tahun ini meningkat dari rencana awal. Dari awalnya Rp169,7 triliun jadi diperkirakan Rp254 triliun.
Pada awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun. Perhitungan kita di awal 2021 ini,” ujarnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk sektor kesehatan demi mengantisipasi kondisi yang dinamis dampak dari perkembangan kasus Covid-19. Nantinya, kata dia, tambahan anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan pasien, ketersediaan peralatan, hingga infrastruktur penanganan Covid-19 seperti rumah sakit dan fasilitas isolasi.
Seperti diketahui, total anggaran kesehatan untuk 2021 ini sebelumnya sebesar Rp169,7 triliun, atau setara 6,2 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 60,5 triliun diantaranya akan digunakan untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menambahkan, peningkatan anggaran kesehatan menjadi Rp 254 triliun akan dipenuhi melalui program refocusing dan realokasi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2021.
“Anggaran ini sepenuhnya berasal dari APBN 2021, termasuk melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga dan TKDD pada 2021,” pungkasnya.**
Berita Lainnya
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar Sumut karena Tidak Tepuk Tangan
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Menteri Perdagangan Akui Kalah dari Mafia Minyak Goreng
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
BPS Bakal Rekrut 247.000 Petugas Sensus Penduduk 2020
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah