Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan yang isinya insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021, besarannya lebih kecil dari tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tentang APBN 2021, besaran insentif nakes perlu ditetapkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara.
“Kami sampaikan insentif nakes belum ada perubahan. Dengan demikian insentif masih yang diberikan pada 2020. Kami tegaskan tahun 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini bahwa insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020,” katanya.
Dengan begitu insentif nakes masih tetap sama. Besaran untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.
Askolani menjelaskan bahwa Kemenkeu dengan Kementerian Kesehatan masih berkoordinasi untuk mendetailkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Melihat perkembangan yang sangat dinamis.
Anggaran kesehatan tahun ini meningkat dari rencana awal. Dari awalnya Rp169,7 triliun jadi diperkirakan Rp254 triliun.
Pada awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun. Perhitungan kita di awal 2021 ini,” ujarnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk sektor kesehatan demi mengantisipasi kondisi yang dinamis dampak dari perkembangan kasus Covid-19. Nantinya, kata dia, tambahan anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan pasien, ketersediaan peralatan, hingga infrastruktur penanganan Covid-19 seperti rumah sakit dan fasilitas isolasi.
Seperti diketahui, total anggaran kesehatan untuk 2021 ini sebelumnya sebesar Rp169,7 triliun, atau setara 6,2 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 60,5 triliun diantaranya akan digunakan untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menambahkan, peningkatan anggaran kesehatan menjadi Rp 254 triliun akan dipenuhi melalui program refocusing dan realokasi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2021.
“Anggaran ini sepenuhnya berasal dari APBN 2021, termasuk melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga dan TKDD pada 2021,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Cakupan Wilayah, Luas, dan Batas Geografis Ibu Kota Negara
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
Mengenal Perbedaan Makanan Pembuka, Utama, dan Penutup