Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
THR PNS Cair Pekan Depan
INDOVIZKA.COM- Hari raya Idul Fitri tak bisa dipisahkan dari Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebentar lagi THR PNS tersebut bakal cair.
Meski begitu, tahun ini tidak semua PNS bisa mendapatkan THR karena imbas virus corona.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan diharapkan bisa dilakukan paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri. Artinya, THR PNS dibayarkan paling lambat 19-20 Mei 2020.
“Kami berharap bisa dicairkan kurang lebih lima hari sebelum Lebaran, maksimal,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada kumparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan ketentuan mengenai pemberian THR PNS yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah.
Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19.
Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, Anggota DPR RI, hingga Anggota DPD RI, dipastikan tak akan mendapat THR tahun ini. Langkah itu diambil karena imbas dampak virus corona.
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Tito: Sistem Pemerintahan IKN Setara Provinsi Kekhususan
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Survei PRC: Prabowo, Ganjar, dan Anies Tempati Puncak Klasemen Capres Potensial
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Tunjangan Tak Dibayar dan APD Corona Minim, Tenaga Medis Ancam Mogok
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
Masih Penasaran kenapa WNA Boleh Masuk Tapi Warga Dilarang Mudik? Ini Jawaban Pemerintah...
Lusa, Yulisman dan Agung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Riau
Sistem Resi Gudang Solusi Masalah Petani saat Pandemi Covid-19
Lampaui Target, Capaian DJKN Tahun 2020 Capai Rp128,38 Miliar
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!