Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
THR PNS Cair Pekan Depan
INDOVIZKA.COM- Hari raya Idul Fitri tak bisa dipisahkan dari Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebentar lagi THR PNS tersebut bakal cair.
Meski begitu, tahun ini tidak semua PNS bisa mendapatkan THR karena imbas virus corona.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan diharapkan bisa dilakukan paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri. Artinya, THR PNS dibayarkan paling lambat 19-20 Mei 2020.
“Kami berharap bisa dicairkan kurang lebih lima hari sebelum Lebaran, maksimal,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada kumparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan ketentuan mengenai pemberian THR PNS yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah.
Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19.
Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, Anggota DPR RI, hingga Anggota DPD RI, dipastikan tak akan mendapat THR tahun ini. Langkah itu diambil karena imbas dampak virus corona.
.png)

Berita Lainnya
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Dorong Percepatan Ekonomi, Januari 2020 Pemerintah Cairkan Dana Desa 40%
Ekonomi Riau Masuk 10 Provinsi yang Positif saat Corona
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Muhaimin Iskandar Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin ke Organisasi Parpol Dunia
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
Pansus DPRD Riau Terima 33 Laporan Konflik Lahan
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan