Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
THR PNS Cair Pekan Depan
INDOVIZKA.COM- Hari raya Idul Fitri tak bisa dipisahkan dari Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebentar lagi THR PNS tersebut bakal cair.
Meski begitu, tahun ini tidak semua PNS bisa mendapatkan THR karena imbas virus corona.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan diharapkan bisa dilakukan paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri. Artinya, THR PNS dibayarkan paling lambat 19-20 Mei 2020.
“Kami berharap bisa dicairkan kurang lebih lima hari sebelum Lebaran, maksimal,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada kumparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan ketentuan mengenai pemberian THR PNS yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah.
Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19.
Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, Anggota DPR RI, hingga Anggota DPD RI, dipastikan tak akan mendapat THR tahun ini. Langkah itu diambil karena imbas dampak virus corona.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
Stadion Paman Birin Sepi! Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Menteri PUPR Ingatkan KLHK: Beberapa Daerah Aliran Sungai Kritis
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama
Angka Kematian Anak Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi se-Dunia
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji