Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.
"Kita sudah menemukan tersangka khusus empat paket terakhir, itu ada tersangka kurang lebih 10 yang hari ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020) dikutip dari cnnindonesia.
Para tersangka tersebut berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, DH, FT, VS, SH.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Pembangunan jalan ini sendiri terdiri dari enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Nilai total untuk keenam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
Menurut Firli, setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti oleh KPK, proyek tahun anggaran 2013-2015 tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana korupsi.
"Yang pasti dari enam paket proyek itu, sudah dua proyek pembangunan jalan sudah kita kerjakan, sudah dilakukan penyidikan. Dan empat paket proyek," ujar Firli.
Ia kemudian berkata, "Setelah kita lakukan perhitungan dengan menggunakan saksi ahli di bidang perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian negara kurang lebih Rp475 miliar."
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears ini. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (*)
.png)

Berita Lainnya
Ketum PMRI Jakarta: Dukung Pemerintah Rohil, Jangan Terprovokasi Oknum Pemecah Belah
Jutaan Bibit Unggul Bersertifikat di Riau Laris Manis Berkat Sawit Rakyat Online
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh
Kakorlantas Tegaskan Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Masyarakat Bengkalis Diajak Hilangkan Perbedaan dan Kedepankan Rasa Persaudaraan
BUMD DKI Jadi Pemasok Daging Sapi dan Ayam ke Pekanbaru
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
Meski Vaksin Sudah Diedarkan, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan 3M
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian