Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.
"Kita sudah menemukan tersangka khusus empat paket terakhir, itu ada tersangka kurang lebih 10 yang hari ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020) dikutip dari cnnindonesia.
Para tersangka tersebut berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, DH, FT, VS, SH.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Pembangunan jalan ini sendiri terdiri dari enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Nilai total untuk keenam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
Menurut Firli, setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti oleh KPK, proyek tahun anggaran 2013-2015 tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana korupsi.
"Yang pasti dari enam paket proyek itu, sudah dua proyek pembangunan jalan sudah kita kerjakan, sudah dilakukan penyidikan. Dan empat paket proyek," ujar Firli.
Ia kemudian berkata, "Setelah kita lakukan perhitungan dengan menggunakan saksi ahli di bidang perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian negara kurang lebih Rp475 miliar."
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears ini. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (*)
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga: Relaksasi PPnBM Geliatkan Industri Otomotif
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
Kalangan Pers Berduka, Bendahara PWI dan SMSI Kaltim Tutup Usia
Siapa Saja Pemain Besar Bisnis Tes PCR?
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
Mendagri Terbitkan SE Optimalkan PeduliLindungi Antisipasi Omicron
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu