Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.
"Kita sudah menemukan tersangka khusus empat paket terakhir, itu ada tersangka kurang lebih 10 yang hari ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020) dikutip dari cnnindonesia.
Para tersangka tersebut berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, DH, FT, VS, SH.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Pembangunan jalan ini sendiri terdiri dari enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Nilai total untuk keenam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
Menurut Firli, setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti oleh KPK, proyek tahun anggaran 2013-2015 tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana korupsi.
"Yang pasti dari enam paket proyek itu, sudah dua proyek pembangunan jalan sudah kita kerjakan, sudah dilakukan penyidikan. Dan empat paket proyek," ujar Firli.
Ia kemudian berkata, "Setelah kita lakukan perhitungan dengan menggunakan saksi ahli di bidang perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian negara kurang lebih Rp475 miliar."
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears ini. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (*)
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
Meski Vaksin Sudah Diedarkan, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan 3M
HUT RI, Pemerintah Minta Warga Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB
Himpunan Wiraswasta Migas Pastikan Toilet SPBU akan Gratis
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Donorkan Plasma Konvalesen, Golkar: Itu Keterbukaan Menko Airlangga untuk Penyelamatan Jiwa
Soal Sandiaga Uno Jadi Menpar, PKS Merasa Aneh
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR