Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.
"Kita sudah menemukan tersangka khusus empat paket terakhir, itu ada tersangka kurang lebih 10 yang hari ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020) dikutip dari cnnindonesia.
Para tersangka tersebut berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, DH, FT, VS, SH.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Pembangunan jalan ini sendiri terdiri dari enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Nilai total untuk keenam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
Menurut Firli, setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti oleh KPK, proyek tahun anggaran 2013-2015 tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana korupsi.
"Yang pasti dari enam paket proyek itu, sudah dua proyek pembangunan jalan sudah kita kerjakan, sudah dilakukan penyidikan. Dan empat paket proyek," ujar Firli.
Ia kemudian berkata, "Setelah kita lakukan perhitungan dengan menggunakan saksi ahli di bidang perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian negara kurang lebih Rp475 miliar."
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears ini. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (*)
.png)

Berita Lainnya
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
Ternyata Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Ipar Ahok
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Selain Jokowi, Ini 5 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia Asal Indonesia