Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Apa Kata Bos Lion Air?
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menanggapi kebijakan pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021. Edward lias Edo mengatakan perusahaannya belum menghitung dampak aturan tersebut terhadap kemungkinan penurunan jumlah penumpang.
“Kami belum dapat memprediksinya,” ujar Edo saat dihubungi pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Edo menjelaskan, perusahaan akan selalu beradaptasi dengan kondisi di lapangan. Termasuk perihal penambahan frekuensi pesawat atau rute, Lion Air Group masih akan melihat tren permintaan dan penawaran.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Untuk menjaga tingkat seat load factor atau keterisian penumpang, Lion Air Group telah menawarkan paket-paket bundling. Maskapai memiliki penawaran harga khusus tes PCR dan Antigen baik bagi penumpang Lion Air maupun Batik Air.
“Untuk bundling (saat ini) sudah berjalan,” tutur Edo.
Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Sejalan dengan penghapusan cuti bersama, pemerintah memperketat syarat bagi warga yang hendak melakukan perjalanan.
Misalnya, warga yang hendak bepergian menggunakan pesawat harus sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR. Kewajiban tes PCR pun akan berlaku bagi moda transportasi lainnya dalam waktu dekat.
.png)

Berita Lainnya
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
Ikuti Jejak Ayahnya, Azka Corbuzier Dikabarkan Bakal Menjadi Mualaf
MUI Haramkan Kurma Israel Dibeli Warga Indonesia
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Wajib Tahu! Begini Ganti Rugi dan Kompensasi Jika Tiang Listrik PLN Ditanam di Tanah Milik Kamu
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021