Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Apa Kata Bos Lion Air?
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menanggapi kebijakan pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021. Edward lias Edo mengatakan perusahaannya belum menghitung dampak aturan tersebut terhadap kemungkinan penurunan jumlah penumpang.
“Kami belum dapat memprediksinya,” ujar Edo saat dihubungi pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Edo menjelaskan, perusahaan akan selalu beradaptasi dengan kondisi di lapangan. Termasuk perihal penambahan frekuensi pesawat atau rute, Lion Air Group masih akan melihat tren permintaan dan penawaran.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Untuk menjaga tingkat seat load factor atau keterisian penumpang, Lion Air Group telah menawarkan paket-paket bundling. Maskapai memiliki penawaran harga khusus tes PCR dan Antigen baik bagi penumpang Lion Air maupun Batik Air.
“Untuk bundling (saat ini) sudah berjalan,” tutur Edo.
Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Sejalan dengan penghapusan cuti bersama, pemerintah memperketat syarat bagi warga yang hendak melakukan perjalanan.
Misalnya, warga yang hendak bepergian menggunakan pesawat harus sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR. Kewajiban tes PCR pun akan berlaku bagi moda transportasi lainnya dalam waktu dekat.
.png)

Berita Lainnya
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
7 Anggota PWI Riau Masuk Kepengurusan PWI Pusat 2025 - 2030. Berikut Ini Nama-namanya
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
Sumpah Pemuda, Menag Harap Hindari Paham Ekstrem Kanan-Kiri
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
Desa Wisata Goes to Mandalika, Ajang Pameran Produk Desa Wisata Terpilih
Komnas PA: Perlu Gerakan Perlindungan Anak di Tingkat Kampung
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional
Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 217