Pilihan
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Apa Kata Bos Lion Air?
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menanggapi kebijakan pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021. Edward lias Edo mengatakan perusahaannya belum menghitung dampak aturan tersebut terhadap kemungkinan penurunan jumlah penumpang.
“Kami belum dapat memprediksinya,” ujar Edo saat dihubungi pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Edo menjelaskan, perusahaan akan selalu beradaptasi dengan kondisi di lapangan. Termasuk perihal penambahan frekuensi pesawat atau rute, Lion Air Group masih akan melihat tren permintaan dan penawaran.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Untuk menjaga tingkat seat load factor atau keterisian penumpang, Lion Air Group telah menawarkan paket-paket bundling. Maskapai memiliki penawaran harga khusus tes PCR dan Antigen baik bagi penumpang Lion Air maupun Batik Air.
“Untuk bundling (saat ini) sudah berjalan,” tutur Edo.
Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Sejalan dengan penghapusan cuti bersama, pemerintah memperketat syarat bagi warga yang hendak melakukan perjalanan.
Misalnya, warga yang hendak bepergian menggunakan pesawat harus sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR. Kewajiban tes PCR pun akan berlaku bagi moda transportasi lainnya dalam waktu dekat.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Subsidi Listrik Bagi 15,2 Juta Pelanggan PLN Akan Dicabut
Airlangga: Raih Kepercayaan Konsumen dengan Percepat Program Vaksinasi Nasional
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
Warga Riau yang Ingin Berobat di Jakarta Bisa Hubungi Nomor Ini agar Dapat Mobil Layanan Ustad Kita
Australia Tawarkan Pelatihan Pertanian untuk Anak Muda Indonesia
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?