Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Natal & Tahun Baru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Luhut menambahakan, keputusan terkait didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.
Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Oleh karena itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Tetapi anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tandas Luhut.
.png)

Berita Lainnya
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Abdul Wahid Pertanyakan Kebijakan BBM 1 Harga
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot