Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir. Itu ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.
Perpres mengenai tunjangan jabatan fungsional widyaprada diteken Jokowi pada 7 Oktober. Berikut besaran tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000
.png)

Berita Lainnya
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Harga Pinang Kering di Riau Naik Rp6.323/Kg
Gelar Pasar Murah, Strategi Pemerintah Kawal Minyak Goreng Murah untuk Masyarakat
Investasi Masuk Pekanbaru Capai Rp3,096 Triliun
Dampak Virus Corona, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Melambung
Bank Indonesia Siapkan Dua Opsi Penyebaran Rupiah Digital
Kadisperindag Riau Pelajari Kebijakan Beli Migor Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi
Mix and Match Makin Mudah dengan 10 Jilbab Segi Empat Ini
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
2,699 Triliun APBD Pekanbaru Siap Digunakan
Harga Pinang Kering di Riau Naik Rp6.323/Kg
Disperindagkop Riau Ungkap Penyebab Harga Cabai Meroket