Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/19026315072-pns.jpg)
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir. Itu ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.
Perpres mengenai tunjangan jabatan fungsional widyaprada diteken Jokowi pada 7 Oktober. Berikut besaran tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000
Berita Lainnya
Sambut Idul Fitri, Gubri Resmi Launching Operasi Pasar
Harga Bahan Pokok Naik Pasca Hari Raya Idul Fitri
Berikut Periode Kenaikan Harga Bahan Pangan Jelang dan Sepanjang Ramadan
Harga Cabai Merah Bertahan Rp112 Ribu per Kilogram di Pekanbaru, Bawang Merah Turun Tipis
PHB Mulai Diterapkan, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Melonjak
Belum Ada Wisatawan Mancanegara Masuk Riau Sejak 2022
Promo Okejek Nambah lagi, Kali ini Kode Kupon 'Berbagi'
Warga Rohul Mulai Borong Beras di Tengah Ketidakpastian Berakhirnya Virus Corona
500 Ton Beras Impor Masuk Indonesia, Bulog Jamin Cadangan Beras Pemerintah Aman Hingga Pasca Lebaran
Seleksi Dirut BRK Syariah Dibuka Jumat Lusa, Siapa Berminat?
Tercatat 4.000 Warga Pekanbaru Alami Miskin Ekstrem
IPKR Inhil Sebut Tidak Ada Penutupan Pembelian Kelapa di PT Pulau Sambu