Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir. Itu ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.
Perpres mengenai tunjangan jabatan fungsional widyaprada diteken Jokowi pada 7 Oktober. Berikut besaran tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000
.png)

Berita Lainnya
Pembiayaan UMKM dari Fintech Capai Rp13,6 Triliun di 2021
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,5 Persen di 2022
Dampak Corona di Riau: Ribuan Pekerja Dirumahkan, 339 Kena PHK
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat di Akhir Tahun ke Level 14.100 per Dolar AS
Utang Pemerintah Tembus Rp6.713 Triliun Hingga November 2021
Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?
Naik 19,81 Persen, Ekspor Riau Bulan Maret US$ 1,96 Miliar
Harga Beras Naik, Mendag Sebut Karena Stok Menipis
Kemenkeu Blokir Sementara Anggaran Kementerian/Lembaga Rp39 Triliun, Kenapa?
Harga Cabai Mulai Stabil Sedangkan Kentang di Pekanbaru Naik Jelang Ramadhan
Keputusan Erick Thohir Ganti Bos MIND ID Saat Perusahaan Tumbuh Dipertanyakan