Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir. Itu ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.
Perpres mengenai tunjangan jabatan fungsional widyaprada diteken Jokowi pada 7 Oktober. Berikut besaran tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000
.png)

Berita Lainnya
Pembiayaan Investasi Pemerintah di 2021 Capai Rp142 Triliun
Sandiaga Uno Tertarik Berinvestasi di Inhil
Siap-Siap, Arab Saudi Naikkan Harga Minyak Mentah untuk Asia pada Maret 2022
Beli Bensin Makin Gampang, PT Pertamina Luncurkan Layanan Baru
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemkab Kampar Gelar GPM Stabilkan Harga
Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Wakil Ketua MUI: Kalau Garuda Bangkrut, Apalagi yang Bisa Dibanggakan?
Masyarakat Makin Susah, Disperindag Inhil Diminta Gelar Pasar Murah
Harga Minyak Goreng dan Makanan Diprediksi Tetap Mahal Hingga Ramadan
Minyak Goreng Langka, DPRD Inhil Sidak Langsung ke Lapangan
Kunjungi Pasar Murah, Wabup Inhil Bersama Disperindag Optimalkan Pasar Murah