Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir. Itu ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.
Perpres mengenai tunjangan jabatan fungsional widyaprada diteken Jokowi pada 7 Oktober. Berikut besaran tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000
.png)

Berita Lainnya
Tertinggi Dalam Sejarah, Harga Sawit Riau Tembus Rp 2.814,8 Per Kg
Bawang Hitam Kube Pesona Beringin Pekanbaru Dipasarkan Hingga Kalimantan
UMKM Bisa Ikut Lelang Pengadaan Barang Pemprov Riau Senilai Rp50 Juta
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
Bulog Bakal Jual Gula Impor Rp10.500 Per Kg
Cita-cita Ma'ruf Amin, RI menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia
Subsidi Gas Melon Dicabut, Ini Strategi yang Dilakukan Pemprov Riau
Harga Beras Naik, Mendag Sebut Karena Stok Menipis
Daftar Merek Besar yang Terkapar Akibat Corona
Dorong Ekonomi Rakyat, Warga Diminta Manfaatkan Lahan Kosong
Deretan Orang Terkaya di Indonesia Berkat Batubara
Inflasi Bulan April Turun 4,33 Persen