Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
JAKARTA (INDOVIZKA) - BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BP JAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Kamis (28/10).
Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut. “Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BP JAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin,” kata Anggoro dalam keterangannya.
Menurut Anggoro, tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
“MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan,” katanya.
Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan.
Senada dengan Anggoro, Haru Koesmahargyo juga mengatakan kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.
“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BP JAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Haru.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah. (*)
.png)

Berita Lainnya
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Tol Pekanbaru-Padang Lewati Terowongan 14 Km di Limapuluh Kota
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
12 November Hari Ayah Nasional Berawal dari Pertanyaan: Apakah Ada Hari Ayah?
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Jelang Puasa, Airlangga Tegaskan Bakal Jaga Stok dan Harga Pangan
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU