Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Curi 32 Tandan Sawit Milik Warga, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kerumutan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Seorang pemuda berinisial D alias DIDIT (21), warga Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Polsek Kerumutan menerima laporan polisi dari korban, Munir Hanafi alias Munir Paiman, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IV/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 2 April 2026.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di areal perkebunan milik korban yang berada di Dusun Kuala I, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian terungkap setelah dirinya dihubungi oleh saksi Arizan yang menginformasikan adanya seseorang yang diduga mencuri buah sawit di kebunnya.
“Korban kemudian langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku telah diamankan oleh warga. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui telah memanen buah kelapa sawit milik korban,” ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes. Jumat (3/4/2026)
Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan sebanyak 32 tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen pelaku. Rinciannya, 20 tandan berada di bawah pohon dan 12 tandan lainnya telah dimasukkan ke dalam keranjang rotan milik pelaku.
Selanjutnya, buah sawit tersebut dibawa ke peron Mitra Mandiri untuk dilakukan penimbangan. Dari hasil penimbangan, total berat mencapai 390 kilogram. Dengan harga Rp3.000 per kilogram, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.170.000.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah kelapa sawit, satu keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kerumutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Polisi Bongkar Makam Bocah 6 Tahun di Siak, Ibu Tiri Diperiksa
Poetra Nusantara: Tak Etis Kaitkan Pergantian Kapolri dengan Isu Agama Personal
AHY akan Dipolisikan Atas Dugaan Persekongkolan Jahat Merubah AD/ART di Luar Forum Kongres
Pelaku Pembunuhan di Gaung Berhasil Diamankan
Hendak Bubarkan KLB, Massa AHY Kocar-kacir Berhamburan Dikejar Pendukung Moeldoko
Pura-Pura Sholat, Pria Ini Gasak Uang Infak Musala Jutaan Rupiah
Rumah Kadivpas Kemenkumham Dilempari Bom Molotov oleh OTK
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap