Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Curi 32 Tandan Sawit Milik Warga, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kerumutan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Seorang pemuda berinisial D alias DIDIT (21), warga Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Polsek Kerumutan menerima laporan polisi dari korban, Munir Hanafi alias Munir Paiman, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IV/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 2 April 2026.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di areal perkebunan milik korban yang berada di Dusun Kuala I, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian terungkap setelah dirinya dihubungi oleh saksi Arizan yang menginformasikan adanya seseorang yang diduga mencuri buah sawit di kebunnya.
“Korban kemudian langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku telah diamankan oleh warga. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui telah memanen buah kelapa sawit milik korban,” ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes. Jumat (3/4/2026)
Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan sebanyak 32 tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen pelaku. Rinciannya, 20 tandan berada di bawah pohon dan 12 tandan lainnya telah dimasukkan ke dalam keranjang rotan milik pelaku.
Selanjutnya, buah sawit tersebut dibawa ke peron Mitra Mandiri untuk dilakukan penimbangan. Dari hasil penimbangan, total berat mencapai 390 kilogram. Dengan harga Rp3.000 per kilogram, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.170.000.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah kelapa sawit, satu keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kerumutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Sedang Rekap Hasil Nomor Togel, Penjual Togel Diringkus Polres Inhil di Rumahnya
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak