Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
INDOVIZKA.COM - Pihak RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan visum terhadap jenazah korban bernama Alan (50) yang ditemukan di rumahnya, Lorong Pinang, Jalan M Boya, Tembilahan, Sabtu (18/1/2020) pagi.
Dari hasil visum, tidak dijumpai tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, pihak rumah sakit menemukan adanya bekas muntahan akibat tekanan darah tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Tembilahan, Bripka Ahmaluddin mengatakan, korban bernama Alan (50), diketahui meninggal dunia 72 jam sebelum ditemukan.
"Hasil visum, 72 jam meninggal baru ditemukan, tidak ada tanda-tanda kekerasan, ada muntahan akibat tekanan darah tinggi," ungkap Bripka Ahmaluddin sesaat setelah dilakukan visum terhadap jenazah Alan (50).
Rencananya, dikatakan Bripka Ahmaluddin, jenazah Alan (50) akan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Untuk diketahui, saat ditemukan, Alan sudah dalam keadaan membusuk dengan kondisi tubuh membiru dan membengkak.
Warta (37), keponakan korban mengatakan, bahwa sang paman memang tinggal sendiri di rumahnya. Sebelum meninggal, diungkapkan Warta, sang paman memang memiliki riwayat penyakit stroke.
"Ia memang tinggal sendiri di rumah. Sebelum meninggal memang sedang stroke agak sulit bicara," pungkas Warta.
Beberapa waktu sebelumnya, Warta mengungkapkan, pernah berjumpa dengan Alan. Alan, dikatakan Warta, meminta Dirinya untuk menemani memangkas rambut dan membeli buah-buahan.
"Biasanya, mamak saya setiap minggu menjenguk karena adiknya. Tapi, kebetulan ini tidak ada," tukas Warta seraya mengatakan bahwa sang Paman dulunga berprofesi sebagai tukang becak.
.png)

Berita Lainnya
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Bantuan Hukum Pemprov Riau Tangani 48 Perkara Masyarakat
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Ini Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam