Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
INDOVIZKA.COM - Pihak RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan visum terhadap jenazah korban bernama Alan (50) yang ditemukan di rumahnya, Lorong Pinang, Jalan M Boya, Tembilahan, Sabtu (18/1/2020) pagi.
Dari hasil visum, tidak dijumpai tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, pihak rumah sakit menemukan adanya bekas muntahan akibat tekanan darah tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Tembilahan, Bripka Ahmaluddin mengatakan, korban bernama Alan (50), diketahui meninggal dunia 72 jam sebelum ditemukan.
"Hasil visum, 72 jam meninggal baru ditemukan, tidak ada tanda-tanda kekerasan, ada muntahan akibat tekanan darah tinggi," ungkap Bripka Ahmaluddin sesaat setelah dilakukan visum terhadap jenazah Alan (50).
Rencananya, dikatakan Bripka Ahmaluddin, jenazah Alan (50) akan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Untuk diketahui, saat ditemukan, Alan sudah dalam keadaan membusuk dengan kondisi tubuh membiru dan membengkak.
Warta (37), keponakan korban mengatakan, bahwa sang paman memang tinggal sendiri di rumahnya. Sebelum meninggal, diungkapkan Warta, sang paman memang memiliki riwayat penyakit stroke.
"Ia memang tinggal sendiri di rumah. Sebelum meninggal memang sedang stroke agak sulit bicara," pungkas Warta.
Beberapa waktu sebelumnya, Warta mengungkapkan, pernah berjumpa dengan Alan. Alan, dikatakan Warta, meminta Dirinya untuk menemani memangkas rambut dan membeli buah-buahan.
"Biasanya, mamak saya setiap minggu menjenguk karena adiknya. Tapi, kebetulan ini tidak ada," tukas Warta seraya mengatakan bahwa sang Paman dulunga berprofesi sebagai tukang becak.
.png)

Berita Lainnya
Beli Sabu Di Tembilahan Dua Pengedar Di tangkap Di Pelalawan
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
Mia Amiati: Mohon Doa Agar Jalankan Amanah dengan Baik
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
Diduga Lirik-lirik Istri Orang, Roby Ditikam Pria Mabuk
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan