Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia


JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya akan melakukan operasi zebra pada Senin (15/11/2021). Operasi zebra kali ini akan menyusuri jalanan yang rawan pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan operasi zebra akan digelar selama 14 hari kedepan.

"Hari Senin besok 15 November sampai 28 November 2021 jadi 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilaksanakan Ditlantas, Dishub, Satpol PP, POM TNI AL dan AU," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Sambodo memastikan tak ada razia dalam Operasi Zebra Jaya. Pihaknya akan melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Kata Sambodo, pihaknya sudah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang akan disambangi patroli Operasi Zebra Jaya.

Misalnya saja di kawasan Jakarta Selatan ada Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang. Kemudian di Jakarta Timur ada di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), kemudian Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo.

Lalu di kawasan Jakarta Barat ada Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot. Sementara di Jakarta Pusat patroli akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.

"Berbeda dengan operasi zebra jaya sebelumnya. Operasi di tahun 2021 ini tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan jadi kami akan patroli keliling," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, operasi zebra akan berlangsung selama dua pekan. Kali ini operasi zebra jaya juga akan berfokus pada operasi protokol kesehatan.

Selain itu, operasi zebra ini juga akan melakukan beberapa pemeriksaan, di antaranya memeriksa terkait pelat nomor khusus secara random.

Sambodo mengatakan, akan memeriksa pelat nomor kendaraan roda dua atau roda empat secara random. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui kesesuainnya dengan surat-surat kendaraan tersebut.

"Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) enggak sesuai kami akan cek dengan kendaraan yang punya pelat nomor seperti RFS, RFD, RFL, RFU, RFO, RFH hingga RFQ," ujar Sambodo.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar