Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
(INDOVIZKA) - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12).
Pantauan CNNIndonesia.com, Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB. Ia datang menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Habib Rizieq mengenakan pakaian jubah muslim panjang dengan dilengkapi surban berwarna putih.
"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku," ujar Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Habib Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.
Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
.png)

Berita Lainnya
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Minggu Depan
Menteri PUPR Ingatkan KLHK: Beberapa Daerah Aliran Sungai Kritis
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar
Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Dobel, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember