Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025. "Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.
Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata Rifqinizamy.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025. Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
.png)

Berita Lainnya
Pemotongan Gaji Pegawai Pertamina Dipastikan Batal, Begini Penjelasan Ahok
Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021
RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
SJ182 Hilang, Warga Pulau Seribu Dengar Dua Kali Ledakan
Kabar Gembira, Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi