Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta kepada penegak hukum lebih memerhatikan pengeluaran uang dalam menangani suatu perkara. Menurutnya, ada beberapa perkara korupsi dengan nilai kecil namun menghabiskan banyak uang dalam menanganinya.
"Nah ini harus diperhatikan juga, jangan sampai kita juga buang-buang duit juga dalam penanganan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Salah satu yang menurut Alex memakan biaya besar dalam menangani suatu kasus adalah perkara yang melibatkan kepala daerah. Perkara korupsi kepala daerah menurut Alex lebih besar biaya penanganannya dibanding uang yang dikorupsi. Biaya besar dalam menangani perkara yakni ketika hendak memanggil para saksi dengan menggunakan pesawat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ketika biaya mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan," kata Alex.
Atas dasar itu Alex meminta penegak hukum bijak menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret kepala desa. Penegak hukum disarankan memaksa kepala desa mengembalikan uang jika sudah terlanjur korupsi.
"Suruh balikan, pecat orang itu, selesai," tutur Alex.
Menurut Alex, dalam menangani suatu perkara korupsi itus harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi.
"Nyolongnya Rp5 juta, biaya memprosesnya Rp100 juta, kan enggak mungkin juga. Untuk perkara-perkara di Maluku misalnya, ingat Pengadilan Tipikor itu hanya ada di ibu kota provinsi," kata dia.
Namun Alex menegaskan bukan tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi dengan nilai kecil. Banyak sanksi yang bisa diberikan kepada mereka.
"Ada rekanan yang nakal black list, dua tahun enggak boleh ikut lelang. Pejabat yang melakukan penyinpangan nonjob, itu kan bentuk sanksi juga," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang Terima Rp 1 M?
Agar Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
Peringati Hari Veteran Nasional Dinsos Gelar Upacara dan Ziarah di TMT
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi