Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta kepada penegak hukum lebih memerhatikan pengeluaran uang dalam menangani suatu perkara. Menurutnya, ada beberapa perkara korupsi dengan nilai kecil namun menghabiskan banyak uang dalam menanganinya.
"Nah ini harus diperhatikan juga, jangan sampai kita juga buang-buang duit juga dalam penanganan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Salah satu yang menurut Alex memakan biaya besar dalam menangani suatu kasus adalah perkara yang melibatkan kepala daerah. Perkara korupsi kepala daerah menurut Alex lebih besar biaya penanganannya dibanding uang yang dikorupsi. Biaya besar dalam menangani perkara yakni ketika hendak memanggil para saksi dengan menggunakan pesawat.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Ketika biaya mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan," kata Alex.
Atas dasar itu Alex meminta penegak hukum bijak menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret kepala desa. Penegak hukum disarankan memaksa kepala desa mengembalikan uang jika sudah terlanjur korupsi.
"Suruh balikan, pecat orang itu, selesai," tutur Alex.
Menurut Alex, dalam menangani suatu perkara korupsi itus harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi.
"Nyolongnya Rp5 juta, biaya memprosesnya Rp100 juta, kan enggak mungkin juga. Untuk perkara-perkara di Maluku misalnya, ingat Pengadilan Tipikor itu hanya ada di ibu kota provinsi," kata dia.
Namun Alex menegaskan bukan tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi dengan nilai kecil. Banyak sanksi yang bisa diberikan kepada mereka.
"Ada rekanan yang nakal black list, dua tahun enggak boleh ikut lelang. Pejabat yang melakukan penyinpangan nonjob, itu kan bentuk sanksi juga," kata dia.
Berita Lainnya
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Airlangga Prediksi Pasca Pandemi Covid-19 Kejayaan Ekonomi Milik Asia Pasifik
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Cair 1 Juni 2021
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan