Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta kepada penegak hukum lebih memerhatikan pengeluaran uang dalam menangani suatu perkara. Menurutnya, ada beberapa perkara korupsi dengan nilai kecil namun menghabiskan banyak uang dalam menanganinya.
"Nah ini harus diperhatikan juga, jangan sampai kita juga buang-buang duit juga dalam penanganan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Salah satu yang menurut Alex memakan biaya besar dalam menangani suatu kasus adalah perkara yang melibatkan kepala daerah. Perkara korupsi kepala daerah menurut Alex lebih besar biaya penanganannya dibanding uang yang dikorupsi. Biaya besar dalam menangani perkara yakni ketika hendak memanggil para saksi dengan menggunakan pesawat.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ketika biaya mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan," kata Alex.
Atas dasar itu Alex meminta penegak hukum bijak menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret kepala desa. Penegak hukum disarankan memaksa kepala desa mengembalikan uang jika sudah terlanjur korupsi.
"Suruh balikan, pecat orang itu, selesai," tutur Alex.
Menurut Alex, dalam menangani suatu perkara korupsi itus harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi.
"Nyolongnya Rp5 juta, biaya memprosesnya Rp100 juta, kan enggak mungkin juga. Untuk perkara-perkara di Maluku misalnya, ingat Pengadilan Tipikor itu hanya ada di ibu kota provinsi," kata dia.
Namun Alex menegaskan bukan tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi dengan nilai kecil. Banyak sanksi yang bisa diberikan kepada mereka.
"Ada rekanan yang nakal black list, dua tahun enggak boleh ikut lelang. Pejabat yang melakukan penyinpangan nonjob, itu kan bentuk sanksi juga," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Warga Riau yang Ingin Berobat di Jakarta Bisa Hubungi Nomor Ini agar Dapat Mobil Layanan Ustad Kita
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
PLN PEDULI Bantu Kelompok Petani Buah Naga Kabupaten Lingga
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Membaik, Menhub Lepas Selang Pernapasan
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
DPD Minta BPOM Jangan Terkesan Persulit Izin Vaksin Nusantara
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022