Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Seluruh Wilayah Indonesia Akan Terapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/4766145115-ppkm-171121-1-ok.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2021.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11), dikutip dari siaran pers.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmendagri itu menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan terbit pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir mengungkapkan, sejumlah kegiatan dilarang pada libur Nataru.
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, sepenuhnya dilarang," tegasnya
Berita Lainnya
Air Kelapa untuk Asam Lambung, Apakah Bisa?
PMI Pekanbaru Beli Mobil Ambulans Dukung Program Doktor on Call
Masyarakat Diimbau Segera Vaksinasi Booster Setelah Terdaftar di PeduliLindungi
Saat Minum Kopi Tak Boleh Konsumsi 3 Makanan Ini, Apa Saja?
Pasien Covid-19 Riau Bertambah 4, Gugus Tugas Tracing Kontak Kasus Mal Pekanbaru dan Kuansing
Amankah untuk Pekerja Kantoran Olahraga di Malam Hari? Ini Penjelasannya...
Tak Ingin Langgar PPKM, Rais Aam PBNU Sebut Kemungkinan Muktamar NU Dimajukan
Pekanbaru Tertinggi, Berikut Sebaran 36 Kasus Covid-19 di Riau
9 Khasiat Minyak Eucalyptus bagi Kesehatan, Bantu Redakan Batuk dan Nyeri Sendi
Tiga Tenaga Kesehatan Di Pekanbaru Positif Covid-19
Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
Cegah Anemia, Puskesmas Kuala Enok Berikan Tablet Tambah Darah Kepada Remaja Putri