Pilihan
Seluruh Wilayah Indonesia Akan Terapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2021.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11), dikutip dari siaran pers.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmendagri itu menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan terbit pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir mengungkapkan, sejumlah kegiatan dilarang pada libur Nataru.
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, sepenuhnya dilarang," tegasnya
.png)

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Sampaikan Pentingnya Standar Penjaringan Kesehatan untuk Anak
Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Kenali Bahaya Penyakit Lupus
Dari 2022 Hingga 2024 Prevelensi Stunting di Desa Intan Mulya Jaya Terus Menurun
5 Rahasia Kulit Lebih Glowing Tanpa Make Up
IDI: 6 Hal Yang Harus Disiapkan Pemerintah Sebelum Terapkan New Normal
Pakai Klorokuin, Lebih dari 3 Ribu Pasien Corona di RS Wisma Atlet Sembuh
Tanggapi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Dinkes Inhil Taja Rakor Lintas Sektor Percepatan UHC.
Cegah Flu Burung, Distankan Pekanbaru Lakukan Ini
RSUD Arifin Achmad Siapkan 4 Ruang Isolasi Khusus untuk Pasien Corona
4 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan, Menurunkan Risiko Diabetes hingga Mencegah Kanker
600 Orang Pasien Corona Riau Sembuh Hari Ini
DBD Mengganas di Inhil, 197 Kasus dan Enam Korban Jiwa