Pilihan
Seluruh Wilayah Indonesia Akan Terapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2021.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11), dikutip dari siaran pers.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmendagri itu menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan terbit pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir mengungkapkan, sejumlah kegiatan dilarang pada libur Nataru.
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, sepenuhnya dilarang," tegasnya
.png)

Berita Lainnya
Gelang Khusus Nonton WSBK Mandalika, Wajib Swab dan Siapkan PeduliLindungi
Pemerintah Tingkatkan Produksi Vaksin dan Fraksionasi Plasma
Jangan Panik, Ini Cara Tepat Menangani Anak yang Muntah
Cara 'Mudah' Berhenti Merokok dari Para Mantan Perokok
Cegah Corona, RSUD Dumai Tiadakan Jam Besuk
7 Hal yang Bisa Menyebabkan Kaki Tiba-Tiba Mengalami Kram
Inhil Peringkat ke-4 Penderita Gizi Kronis di Riau
12 Pasien Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh, Termasuk Bayi 3 Bulan dari Bengkalis
Kadinkes Inhil : Pelayanan Kesehatan Anak Dibawah 5 Tahun Sangatlah Penting
COVID-19 Kembali Renggut Seorang Nyawa Dokter di Pekanbaru
Turunkan Angka HIV/AIDS, KPA Inhil Gelar Rakor dan Penanggulangan AIDS
Ribuan Obat dan Makanan Dimusnahkan di Inhil