Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, anggaran guru-guru yang mendapatkan dana insentif itu di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB). Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta.
"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pemungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak manapun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata Ali Ramdhani dalam keterangan pers, Kamis(18/11).
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non ASN pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Dia berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non ASN untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Bantuan insentif bagi guru PAI non ASN, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," ungkapnya.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non ASN:
-
Guru PAI bukan ASN yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
-
Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
-
Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
-
Belum Memasuki Usia Pensiun.
-
Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
.png)

Berita Lainnya
Disdik Riau Rilis Jadwal PMB SMA/SMK
Dua Guru SDN 032 Tembilahan Terpapar Covid-19, Sekolah Lakukan Pembelajaran Daring
Jurusan Arsitektur Enam Universitas di Sumatera Tandatangani MoU
Bukti Nyata Kepedulian Karmila Sari, Ketika Hati Nurani Bicara di SDN 011 Parit Aman
16 Wartawan dan Mahasiswa Terpilih Ikuti JFC 2025
Libur Sekolah Diperpanjang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya
Buka Pendaftaran Beasiswa S1 Hingga S3, Ini Persyaratan Dari Baznas Riau
Kunjungan Pembina, Ketua Yayasan dan Rektor ke kediaman PJ Bupati Inhil Pererat Silaturahmi
Dewan Pendidikan Inhil Sarankan Sekolah Tatap Muka Ditunda
Bupati Bengkalis Minta Guru Penggerak Beri Dampak Positif Bagi Sekolah
Kepala Sekolah SD dan SMP Banyak Dijabat Plt, Begini Kata Disdik Pekanbaru
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30