44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta


JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, anggaran guru-guru yang mendapatkan dana insentif itu di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB). Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta.

"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pemungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak manapun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata Ali Ramdhani dalam keterangan pers, Kamis(18/11).

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non ASN pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Dia berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non ASN untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Bantuan insentif bagi guru PAI non ASN, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," ungkapnya.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non ASN:

  • Guru PAI bukan ASN yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

  • Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,

  • Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

  • Belum Memasuki Usia Pensiun.

  • Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar