Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, anggaran guru-guru yang mendapatkan dana insentif itu di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB). Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta.
"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pemungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak manapun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata Ali Ramdhani dalam keterangan pers, Kamis(18/11).
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non ASN pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Dia berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non ASN untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Bantuan insentif bagi guru PAI non ASN, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," ungkapnya.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non ASN:
-
Guru PAI bukan ASN yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
-
Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
-
Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
-
Belum Memasuki Usia Pensiun.
-
Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini, Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Dibuka
Hari Guru Nasional, Nadiem: Pandemi Tidak Memadamkan Semangat Guru
HMI Cabang Tembilahan Gelar Pelantikan Ketum Komisariat STAI
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
Disdik Riau Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Biaya Saat Pengambilan Ijazah
Bantuan Kuota Internet Kemdikbud November-Desember akan Dirapel
Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak Terhadap Pendidikan
Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Ponpes
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag
Kurikulum Prototipe Jadi Solusi Pulihkan Ketertinggalan Belajar Imbas Pandemi Covid
Komitmen Peningkatan Akses Layanan, Begini Hasil Kerja 100 Hari Gubri-Wagubri Bidang Pendidikan
Pimpin Upacara Apel Pagi, Wabup Inhil himbau Siswa-Siswa SMA 1 Tembilahan Jauhi Narkoba