Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) terancam sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana," kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11).
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Menaker Ida melanjutkan, pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil.
"Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," jelasnya.
Menaker Ida melanjutkan, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Kemudian, menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK dan mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah," jelasnya.
Selain itu, pengenaan upah yang lebih tinggi dibanding ketentuan akan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. "Kemudian juga mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," tandas Menaker Ida.
Berita Lainnya
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Ini Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
Hari Ini Pemerintah Evaluasi PPKM Seluruh Daerah
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?